Latest Entries »

PENGANGKATAN MENTERI

Nama             : Darmono                  RESUME                   Jur/Smt          : Muamalat/IV

NIM                : 09380004                                                      M. Kuliah       : Fiqh Siyasah

 
   

 

 

BAB II

PENGANGKATAN MENTERI

 

Kementerian ada dua macam :

  1. Kementerian Tafwidh (menteri mandataris/perdana menteri)
  2. Kementerian Tanfidz (menteri eksekutif)

Kementerian Tafwidh adalah menteri yang diangkat oleh kepala Negara (khalifah) secara resmi untuk mengatur menurut kebijakan dan keputusan-keputusan ijtihadnya. Yang berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S. Thaahaa : 29-32.

Syarat-syarat Perdana Menteri :

  1. Memiliki kriteria seorang Mujtahid.
  2. Memiliki kompetensi mengatur strategi perang dan pengalaman menarik pajak serta kemampuan politik yang baik.

Khalifah al-Ma’mun mempersyaratkannya sbb :

  1. Lelaki  yang baik, akhlaknya bersih dan lurus.
  2. Terdidik dalam pengalaman, amanat.
  3. Diam karena pemaaf dan berbicara dengan ilmunya.
  4. Cakap/tanggap terhadap masalah.
  5. Negarawan, cendekiawan, rendah hati, faqih.
  6. Bersifat penyabar dan syukur, tidak menjual nasibnya, keluwesan diplomasinya.

Redaksional pengangkatan resmi Menteri mengandung dua hal :

  1. Pemberian wewenang secara umum
  2. Pemberian mandat sebagai pembantu tugas kepala Negara/gubernur provinsi.

Penyatuan dua hal diatas terjadi dengan dua cara :

  1. Dengan menggunakan redaksional pengangkatan mirip dengan sifat hukum akad.

Suatu akad atau penyerahan jabatan tidak dengan menggunakan kata yang mengandung banyak kemungkinan pengertian. Akan tetapi, dalam bentuk redaksional, penyerahan mandat yang dilakukan oleh kepala Negara/raja tidak harus sama syarat-syarat penguatnya dengan redaksional akad secara umum, disebabkan oleh :

  1. Mengucapkan dan memberikan isyarat-isyarat dalam redaksional mereka.
  2. Hanya dengan indikasi-indikasi yang menyertai ucapan maksud redaksionalnya.
  3. Kepala Negara dalam pengangkatan yang menggunakan ungkapan yang plural, akan tetapi kalau bukan kepala Negara tidak berlaku. Sampai dengan jelas mengungkapkan memberikan jabatan Kementerian Tafwidh, Allah SWT berfirman dalam Q.S. Thaahaa : 29-32.

LEGALITAS JABATAN KEMENTERIAN TAFWIDH PERDANA MENTERI DAN PERBEDAAN JABATAN INI DENGAN JABATAN KEPALA NEGARA

Ada dua syarat yang membedakan kepala Negara dengan institusi  Kementerian.

  1. Perdana Menteri berkewajiban untuk memberi  laporan kepada kepala Negara.
  2. Kepala negara berwenang memeriksa kegiatan perdana menteri.
  3. Tugas-tugas kepala Negara yang tidak boleh dilakukan perdana menteri :
    1. Memberikan mandat kekuasaan kepala Negara.
    2. Mencukupi kebutuhan umat terhadap institusi pimpinan Pemerintah.
    3. Memberhentikan pejabat yang diangkat Perdana Menteri selain itu, wewenang jabatan Tafwidh membolehkan membuat kebijakan sendiri dan melegalitas tindakanya.

HUKUM DAN SYARAT-SYARAT KEMENTERIAN TANFIDZ (KEMENTERIAN EKSEKUTIF) KEPADA SEORANG AHLI DZIMMAH AN TIDAK BOLEH MEMBERIKAN JABATAN MENTERI TAFWIDH KEPADANYA.

Status hukum Kementerian Tanfidz lebih lemah dan syarat-syaratnya lebih sedikit karena wewenang jabatanya terbatas pada menjalankan perintah dan kebijakan kepala Negara dan peranya sebagai medium antara kepala Negara, rakyat dan para gubernur, serta tidak diangkat secara resmi, namun, hanya membutuhkan izin. Tugasnya yaitu :

  1. Memberikan laporan kepada khalifah/kepala Negara dan menjalankan tugas yang diemban oleh khalifah dengan tujuh sifat :
    1. Amanat
    2. Jujur
    3. Sedikit ambisinya, bersikap tidak terlalu mudah
    4. Memelihara dari pengaruh permusuhan dan kebencian
    5. Mengingat apa yang dilaporkannya
    6. Pandai dan cerdas
    7. Mampu menahan hawa nafsu

Jabatan menteri tidak diberikan kepada wanita, dasarnya adalah hadis Rasulullah SAW.     

KEBOLEHAN MEMBERIKAN JABATAN MENTERI TANFIDZ (MENTERI EKSEKUTIF) KEPADA SEORANG AHLI DZIMMAH DAN TIDSAK BOLEH MEMBERIKAN JABATAN MENTERI TAFWIDH (PERDANA MENTERI) KEPADANYA

Perbedaan antara Kementerian Tafwidh dan kementerian Tanfidz berdasarkan perbedaan dan wewenang jabatan itu, empat segi berikut.

  1. Menteri Tafwidh boleh memutuskan hukum dan memeriksa pengaduan, sedangkan Menteri Tanfidz tidak berwenang.
  2. Menteri Tafwidh boleh mengangkat pejabat dengan kebijakan sendiri, sedangkan Menteri Tanfidz tidak berwenang.
  3. Menteri Tafwidh boleh secara independen memerintahkan tentara untuk bergerak kemedan perang dan mengatur strategi perang, sedangkan Menteri Tanfidz tidak berwenang.
  4. Seorang Menteri Tafwidh boleh bertindak terhadap harta Baitul Maal, dalam hak dan kewajibannya, sedangkan Menteri Tanfidz tidak berwenang.

Ada empat perbedaan syarat bagi kedua macam Kementerian , yaitu sbb :

  1. Merdeka bagi Menteri Tafwidh, sedangkan Menteri Tanfidz tidak.
  2. Muslim bagi Menteri Tafwidh,
  3. Penguasaan hukum-hukum Syariah bagi Menteri Tafwidh,
  4. Pengetahuan perang dan kharaj bagi Menteri Tafwidh,

KEPALA NEGARA BOLEH MENGANGKAT DUA MENTERI TANFIDZ UNTUK BEKERJA SECARA BERSAMA ATAU SENDIRI-SENDIRI

Tidak boleh mengangkat dua menteri secara bersamaan, Allah SWT berfirman dalam Q.S. al-Anbiya : 22. jika terjadi, dapat dimungkinkan akan terjadi tiga hal sbb :

  1. Pengangkatan pertama sah, sedangkan yang kedua batal.
  2. Tidak boleh adanya monopoli, pengangkatannya sah tetapi dikerjakan bersama sesuai dengan kesepakatan keduanya.
  3. Kedua menteri tidak ditugaskan untuk menjalankan secara bersama-sama, namun, tugasnya tersendiri.

Khalifah atau kepala Negara boleh mengangkat dua menteri , yaitu Menteri Tafwidh dan Menteri Tanfidz. Menteri Tafwidh mempunyai wewenang mutlak untuk membuat kebijakan, sedangkan Menteri Tanfidz mempunyai wewenang terbatas melaksanakan perintah-perintah yang diberikan oleh Khalifah/kepala Negara.

 

Nama : DARMONO                        Dosen Pengampu : Drs. H. Dahwan, M.Si

NIM    : 09380004

Jur/kls: MU’AMALAT -A

 

 

BURSA EFEK SYARI’AH DENGAN PENDEKATAN ISTISLAHI

( MASLAHAT MURSALAH)

 

  1. A.    PENGERTIAN BURSA EFEK SYARI’AH

 

Bursa efek Syari’ah adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka ( pasal 1 angka 4 UUPM )[1] yang ditambahi Syari’ah, artinya menggunakan sistem Syari’ah, berdasarkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional  Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) .

 

  1. B.     JENIS-JENIS EFEK SYARI’AH[2]
    1. Saham
    2. Sukuk
    3. Reksa Dana
    4. Efek, beragunan asset Syari’ah

 

  1. C.    PRINSIP BURSA EFEK SYARI’AH

 

Mengenai bursa efek Syari’ah di Indonesia sudah diatur dalam peraturan BAPEPAM-LK, dalam pasal 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penerbitan efek Syari’ah  diatur dalam peraturan nomor IX A 13 sebagaimana dimuat dalam lampiran keputuisan ini.  diantaranya yaitu:

  • Tentang penerbitan efek Syari’ah, yaitu:
  1. Pedoman penerbitan efek Syari’ah, yang terdiri dari saham, sukuk (obligasi Syari’ah) reksa dana Syari’ah dan efek beragunan aset Syari’ah.
  2. Pengungkapan mengenahi hal-hal khusus yang berkaitan dengan aspek Syari’ah di dalam prospektus, pernyataan pendaftaran dan perjanjian perwaliamanatan.
  • Tentang akad yang digunakan dalam penerbitan efek Syari’ah yaitu, segala produk pasar modal yang dihasilkan adalah semuanya menggunakan sistem Syari’ah. Diantara akad-akadnya adalah  :
  1. Jenis Akad: Ijarah, Mudharabah, Kafalah Dan Wakalah
  2.  Ketentuan mengenahi akad-akad tersebut diadopsi dari fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI
  • Isi pokok peraturan nomor 11.K.1 Tentang kriteria dan penerbitan daftar efek Syari’ah :

                                    1.         Jenis efek yang dimaksudkan dalam daftar efek Syari’ah (DES)

                                    2.         Kriteria saham Syari’ah

                                    3.         Ketentuan dan persyaratan pihak lain dalam rangka mendapatkan persetujuan BAPEPAM-LK untuk dapat menerbitkan DES diluar yang telah ditetapkan BAPEPAM-LK.

                                    4.          Kewajiban menggunakan DES sebagai dasar bagi yang menerbitkan indeks efek Syari’ah atau menyusun portofolia investasi efek Syari’ah.

  • Tujuan kebijakan pasar modal Syari’ah yaitu :

                                    1.          Mengurangi tambahan proses penerbitan efek Syari’ah

                                    2.          Pengaturan produk Syari’ah equal (setara) dengan produk konvensional (penerbitan dan pengawasan)

  • Tujuan akhirnya
  1. Mendorong minat emiten menerbitkan efek Syari’ah
  2. Menciptakan level of playing field yaitu produk Syari’ah yang kompetitif
  3. Mamperluas industri pasar modal : alternatif sumber dana dan instrumen investasi Syari’ah.

 

  1. D.    ANALISIS DENGAN METODE ISTISLAHI

 

Berdasarkan apa yang telah dipaparkan diatas bahwa banyak sekali maslahatnya dari pada madaratnya bahkan bisa dikatakan tidak ada, sedangkan yang madarat seperti yang telah dilarang dalam aturan BAPEPAM-LK juga mengenai kegiatan usaha yang bertentangan Syari’ah, diantaranya :

Menurut ketentuan umum peraturan NO. IX.A.13, kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syari’ah yaitu :

  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
  2. Menyelenggarakan jasa keuangan dengan konsep ribawi, jual beli, resiko yang mengandung gharar atau maysir.

v  Memproduksi, memdistribusi, memperdagangkan, menyediakan barang atau jasa yang haram karena zatnya  (haram li-dzatihi)

v  Barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairih) yang ditetapkan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) MUI

v  Barang atau jasa yang merusak modal dan bersifat madarat

  1. Melakukan investasi pada perusahaan yang tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.

Maka kesimpulan yang bisa diambil dari pejelasan diatas secara istislahi bisa kita terapkan dalam muamalat, saya menyatakan hal itu diperbolehkan bahkan dianjurkan bagi umat islam untuk ikut berkecimpung didalamnya demi kemajuan ekonomi bersama. Dengan mendasarkan pada kaidah,

جلب المصالح ود رأالمفاسد


      [1] Burhanuddin S, pasar modal Syari’ah (tinjauan hukum), (Yogyakarta: UII Press, 2008), hlm. 24.

     

      [2] (http://zonaekis.com), Posted on Desember 2, 2010 by saepudin

 

 

ZAKAT DAN PEMBERDAYAAN

Oleh: Darmono

BAB I

PENDAHULUAN

 

Zakat merupakan senjata ampuh yang dijalankan oleh para pemimpin Islam sebagai suatu sistem penyeimbang/penstabil dalam perekonomian sebagai suatu kebijakan moneter. Sebagaimana yang telah di Firmankan oleh Allah dalam surat at-Taubah ayat 60 dan 103:

اِنَّمَا الصَّدَ قَتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمَْسَكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل ۖ فريضة من الله ۗۗ والله عليم حكيم .

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(Q.S. At-Taubah: 60).

خذمن اموالهم صد قة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم ۖ ان صلو تك سكن لهم ۗ والله سميع عليم .

Artinya:”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan     dan mensucikanmereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(Q.S. At-Taubah:103).

Pemberdayaan (filantropi) zakat yang dilaksanakan secara maksimal seharusnya dapat meminimalisir kemiskinan sehingga menjadikan sejahtera bagi masyarakat dan ekonomi yang stabil. Namun kenyataan sekarang banyaknya masyarakat yang kekurangan dan ekonomi yang tidak stabil ternyata disebabkan bahwa zakat hanya dianggap suatu ritual keagamaan saja dan hanya sebuah karitas (belas kasihan) bukan filantropi (pemberdayaan).

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Pengertian Zakat

Secara etimologi (bahasa) kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari (الزكا ة) . Zakat yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zaka, berarti orang itu baik, ditinjau dari sudut bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji : semua digunakan dalam qur’an dan hadis. Kata dasar zakat berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedang setiap sesuatu yang bertambah disebut zaka artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zakat disini berarti bersih.

Dalam terminologi fikih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, disamping berarti mengeluarkan sejumlah itu sendiri demikian Qardhawi mengutip pendapat Zamakhsari. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. Sedangkan menurut terminology syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syariat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan pengertian menurut istilah sangat nyata dan erat kekali. Bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjdi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah suci dan bersih (baik).

B. Jenis-jenis zakat

Zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat fitri (nafs) dan zakat harta (maal), adapun zakat maal dibagi lagi dalam dua perspektif, diantaranya:

1. Jenis Zakat Maal dalam Perspektif Fiqh Klasik

  1. Zakat hewan ternak
  2. Zakat emas, perak dan uang
  3. Zakat perniagaan/kekayaan dagang
  4. Zakat pertanian
  5. Zakat rikaz

2. Jenis Zakat Maal dalam Perspektif Fiqh Kontemporer

  1. Zakat penghasilan dan profesi
  2. Zakat perusahaan
  3. Zakat barang tambang, hasil laut dan perikanan
  4. Zakat hasil manfaat

Selain empat macam terakhir dari zakat harta kontemporer tersebut di atas, para ulama fiqh Islam kontemporer masih menawarkan banyak macam lagi zakat harta dari perolehan yang beragam, diantaranya:

  1. Zakat infestasi properti.
  2. Zakat saham dan surat berharga.
  3. Zakat ansurasi syari’ah.
  4. Zakat deposito.
  5. Zakat perdagangan mata uang.
  6. Zakat sektor usaha modern.
  7. Zakat sektor usaha modern.
  8. Zakat undian, hadiah dan tunjangan.

Pada prinsipnya nishab zakat dari macam zakat di atas disamakan dengan nilai nishab emas, 85 gram, dan besarnya zakat yang dikeluarkan 2,5%. Sebagian ulama masih memperselisihkan wajib tidaknya mengeluarkan zakatnya.

C. Pemberdayaan Zakat

Merujuk pada ayat-ayat diatas yang menerangkan mengenai zakat, sebetulnya sudah ideal bagaimana mengelola atau memberdayakan zakat, dari surat at-taubah ayat 60 mengenai ketentuan pembagian zakat, sejatinya ada dua yaitu diperuntukkan untuk umum dan juga untuk yang khusus, artinya tidak hanya tujuan keagamaan atau akhirat saja, akan tetapi berdimensi keduniaan juga, untuk kesejahteraan sehingga terciptanya integrasi social, yaitu seluruh warga masyarakat merasa bagian masyarakat, karena tidak ada diskriminasi.

Ayat mengenai ketentuan pembagian zakat tersebut merupakan bentuk dari kesungguhan Iman yang menggambarkan orientasi spiritual dengan ekspresinya adalah untuk filantropi atau pemberdayaan sebagai sesuatu yang otentik.

Para ulama menegemukakan pendapatnya bahwa zakat tidak hanya untuk membersihkan dari dosa akan tetapi membersihkan akhlak dan membiasakan jiwa seseorarang untuk senantiasa berbuat yang lebih utama. Zakat juga tidak hanya untuk menghiolangkan atau membersihkan dari dosa akan tetapi untuk fakir miskin, yang artinya berorientasi pada kemaslahatan umat, akan tetapi menghilangkan dari dosa juga merupakan salah satu hikmahnya.

Maka untuk mewujudkan implementasi pengelolaan zakat yang diharapkan yang bisa dilakukan adalah bagaimana mensinkronkan antara prinsip ekonomi islam dengan zakat itu sendiri, dapat dilihat beberaa prinsip ekonomi islam, diantaranya:

Menurut KH Abdullah Zaky Al-Koap prinsip pokok ekonomi Islam terbagi atas lima hal penting, yaitu :

  1. Kewajiban berusaha

Islam tidak mengizinkan umatnya menjauhkan diri dari pencaharian kehidupan dan hidup hanya dari pemberian orang. Tidak ada dalam masyarakat Islam, orang-orang yang sifatnya non-produktif (tidak menghasilkan) dan hidup secara parasit yang menyandarkan nasibnya kepada orang lain.

  1. Membasmi pengangguran

Kewajiban setiap individu adalah bekerja, sedangkan negara diwajibkan menjalankan usaha membasmi pengangguran. Tidak boleh ada pengangguran.

  1. Mengakui hak milik

Berbeda dengan paham komunis, Islam senantiasa mengakui hak milik perseorangan berdasarkan pada tenaga dan pekerjaan, baik dari hasil sendiri ataupun yang diterimanya sebagai harta warisan. Selain dari keduanya tidak boleh diambil dari hak miliknya kecuali atas keridhaan pemiliknya sendiri.

  1. Kesejahteraan agama dan sosial

Menundukkan ekonomi dibawah hukum kepentingan masyarakat merupakan suatu prinsip yang sangat penting masa kini. Prinsip ini ditengok oleh Islam dengan suatu instruksi dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai kepala Negara Islam. Yang diantaranya adalah kewajiban untuk mengambil zakat kepada kaum muslimin.

  1. Beriman kepada Allah SWT

Pokok pendirian terakhir ialah soal ketuhanan. Mengimankan ketuhanan dalam ekonomi berarti kemakmuran yang diwujudkan tidak boleh dilepaskan dari keyakinan kutuhanan. Sewajarnya urusan ekonomi jangan melalaikan kewajiban kepada Allah SWT, harus menimbulkan cinta kepada Allah SWT, menafkahkan harta untuk meninggikan syi’ar Islam dan mengorbankan harta untuk berjihad dijalan Allah SWT.

Untuk itu ketika melihat beberapa prinsip ekonomi Islam diatas, maka yang bisa kita lakukan adalah memilah-milah mana zakat yang bisa di berdayakan untuk mengatasi atau untuk memenuhi prinsip ekonomi Islam satu persatu. Akan tetapi melihat keadaan sekarang bahwa zakat masih menjadi sesuatu yang sacral, yaitu masyarakat awam masih menganggapnya hanya suatu ibadah yang berorientasi menggugurkan kewajiban saja dan mempunyai aturan yang tetap, maka yang perlu dilakukan adalah menyadarkan mereka bahwa zakat mempunyai potensi besar untuk kesejahteraan.

Kemudian dapat diambil pendapat-pendapat para ulama yang mengemukakan bahwa zakat adalah untuk kemaslahatan umat. Diantara zakat yang bisa kita ambil contoh untuk menjawabpotensi tersebut adalah diantaranya zakat bagi anak-anak, bahwa Rasulullah bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmudzi dari amir bin syuaib dari ayahnya dari neneknya bahwa Rasulullah SAW. Berkhotbah didepan umum:

Artinya: “ketahuilah, barang siapa yang menjadi wali anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia putarkan (perniagakan) hartanya, dan jangan membiarkannya hingga dimakan oleh zakat.”

Melalui hadis ini Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang-orang yang menjadi wali anak yatim agar memutarkan ataupun memperniagakan hartanya untuk memperoleh keuntungan. Rasulullah juga melarang membiarkan harta anak yatim tersebut tanpa diputarkan atau diperniagakan sehingga akan berkurang harta tersebut karena dikeluarkan untuk zakat kalau dibiarkan saja. Karena tanpa diperniagakan maka harta tersebut habis untuk zakat, karena zakat merupakan kewajiban maka wajib dikeluarkan zakatnya. Diriwayatkan secara mauquf kepada Umar r.a. bahwa mengeluarkan sedekah yang merupakan sunah dari harta anak yatim tidak diperbolehkan, kecuali dalam hal yang wajib, maka itu menjadi wajib, seperti zakat, ini dikarenakan wali tidak diperkenankan ber-tabarru’ dengan harta milik anak kecil.

Kemudian melihat sejarah dimana zakat sangat berpotensi dan maju untuk kebijakan moneter pada saat itu ialah ketika pada masa khalifah Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq (51 SH-13 H/573-634 M), dimana belau sangat memperhatikan zakat dengan sebenar-benarnya, beliau sangat Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat, seperti yang dikatakan anas( seorang amil) bahwa, jika seseorang yang harus membayar unta betina berumur satu tahun sedangkan dia tidak memilikinya dan ia menawarkan untuk memberikan seekor unta betina berumur dua tahun, hal tersebut dapat diterima. Kolektor zakat akan mengembalikan 20 dirham atau dua ekor kambing padanya (sebagai kelebihan pembayaran). Dalam kesempatan lain Abu Bakar juga menginstruksikan kepada amil yang sama, kekayaan dari ornag yang berbeda tidk dapat digabung atau kekayaan yang telah digabung tidak dapat dipsahkan ( dikhawatirkan akan kelebihan pembayaran atau kekurangan penrimaan zakat).

BAB III

PENUTUP

 

Maka, dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bagaimana untuk memberdayakan zakat, diantaranya yaitu langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada amil zakat atau yang mengelola zakat.
  2. Menyadarkan masyarakat bahwa zakat tidak hanya sebagai ritual keagamaan, akan tetapi sebuah senjata untuk kemaslahatan umat. Membersihkan akhlak untuk senantiasa membiasakan berbuat yang lebih utama.
  3. Memilah –milah zakat yang berpotensi untuk mengatasi atau memenuhi prinsip-prinsip ekonomi Islam.
  4. Memperniagakan harta agar berputar sehingga mendapatkan keuntungan.
  5. Memperhatikan terhadap keakuratan perhitungan zakat.

PEMBAHASAN

PRAKTEK TAKHRIJ HADIS

Oleh: Darmono

 

  1. A.   Teks Hadis

Bunyi teks sebagai berikut:

نهى عن ثمن الكلب

Untuk mengetahui langkah selanjutnya penulis mencari penggalan hadis tersebut dengan kata kuncinya adalah ثمن ,didalam kitab al-Mu’jam al-Mufahrasy li Alfādzi al-Hadīs al-Nabawī, pada Juz ke-1, halaman 302. Setelah ditemukan, maka hadis diatas dapat dicari di kitab-kitab:

  1. 1.      Shohih Bukhori,  Buyu’ 25,113. Ijarah 20. Thalaq 51. Thibbun 46. Libasun 86, 96.
  2. 2.      Shohih Muslim, al-Musāqāh, 40
  3. 3.      Sunan Abu Daud, Buyu’ 26, 63
  4. 4.      Sunan Turmudzi, Buyu’ 46, 49, 50. Nikah 37. Thibbun 23
  5. 5.      Sunan Nasai, Shaidun 15. Buyu’ 91, 92, 94
  6. 6.      Sunan Ibnu Majah, Tijarotun 9
  7. 7.      Ad Darimi, Buyu’ 34
  8. 8.      Al Muwatho, Buyu’ 68
  9. 9.      Imam Ahmad bin Hambal, juz 1: 235, 278, 289, 35, 356, 4, 118- 120, 140, 141  3081

 

Yang penulis ambil sebagai berikut :

 

  1. 1.      Shohih Bukhori, Juz 3-4, Bab Buyu’; tsamanil kalbi, halaman 43
  2. 2.      Shohih Muslim, Juz 9, Bab al-Masāqāh, halaman 230
  3. 3.      Sunan Nasai, Juz 7-8, Bab Buyu’, halaman 309
  4. 4.      Sunan turmudzi, Juz 2, Bab Buyu’, halaman 275      

Adapun teks yang lebih lengkapnya dari hadis diatas  menurut masing-masing kitab adalah sebagai berikut:

 

  1. 1.    Teks Shohīh Bukhori

حدثنا عبد الله بن يوسف أخبر نا ما لك عن ا بن شها ب عن أبى بكر بن عبد الرحمن عن أ بى  مسعو د الانصارى رضي الله عنه ان رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن (صحيح البخاري،كتاب بيوع 113)

  1. 2.    Teks Shohīh Muslim

حدثنا يحي بن يحي قال قرأت على مالك عن بن شهاب عن أبى بكر بن بن عبدالرحمن عن أ بى  مسعو د د الانصارى ان رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن.(صحيح مسلم،كتاب مساقاة 40)

  1. 3.    Teks Sunan Nasai

حدثنا قتيبة قال حدثنا الليث عن ابن شهاب عن أبى بكر عبدالرحمن عن بن الحرث ابن هشام  انه سمع ابا مسعو د عقبة بن عمر وقال  نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن.(النسا ئ , بيو ع 91)

  1. 4.      Teks Sunan Turmudzi

اخبرنا ابو كريب اخبرنا وكيع عن حماد بن سلمة عن ابى المهزم عن ابى هريرة قال نهى عن ثمن

الكلب, الاكلب الصيد.( سنن التر مذى, بيو ع 50)

                                                                                         

  1. B.   Bagan Sanad Hadis

رسول الله صلي الله عليه وسلم

 

Dari keterangan sanad dalam empat teks hadis-hadis diatas, antara Bukhori dan Muslim serta Nasai mempunyai jalur sanad yang sama, sedangkan Turmudzi berbeda, hal ini dapat dibuat bagan seperti berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. C.                                                                                                                                                                                                                                     Kualitas Perawi

Dari gambar bagan diatas, dapat dilihat bahwa sanad hadis tersebut mempunyai tiga jalur antara Bukhori dan Muslim dengan Sunan Nasai , dan untuk mengetahui kualitas sanadnya juga melalui ketiga jalur tersebut.

1)                                                                                                                                                                                                                                                  Jalur Sanad Shohih Bukhori, Sunan Nasai dan Shohih Muslim serta Mahmulnya

  1. Imam Bukhori         : حدثنا
  2. Imam Muslim          :حدثنا
  3. Abdullah bin Yusuf :اخبرنا
  4. Yahya bin Yahya     :قال قرأت على
  5. Malik                        عن :
  6. Ibnu Syihab             : عن
  7. Abu Bakar bin Abdurrahman bin Haris bin Hisyam : سمع / عن
  8. Abi mas’ud               : ان
  9. Laits                          : عن
  10. Qutaibah                   : قا ل
  11. An Nasai                  : حدثنا

Pada hadis yang terdapat di dalam kitab Shohih Bukhori,Sunan Nasai dan Shohih Muslim, hadisnya  tampak serupa, hal ini yang membuat penulis menyatukan antara ketiganya dalam menakhrij hadis diatas.

Adapun klasifikasi biografi para perawi hadis tersebut adalah sebagai berikut:

 

  1. a.                                                                                                                                                                                                                                         Imam Bukhori (w.256H)

Nama lengkapnya ialah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Al Mughirah bin Bardzibah Al Bukhari Al Ju’fi. Beliau lahir pada tahun 194 H di Bukhara. Menerima hadis ini dari ulama kufah Ahmad bin Abdullah bin Yunus.

Beliau telah memperoleh hadis-hadis dari beberapa hafidh antara lain Maky bin Ibrahim, Abdullah bin Usman al-Marwazy, Abdullah bin Musa Abbasy, Abu Ashim As-Syaibany dan Muhammad bin Abdullah Al-Anshary dan yang lainnya. Sedangkan ulama yang meriwayatkan hadits darinya, antara lain Imam Muslim, Abu Zur’ah, At-Turmudzy, Ibnu khuzaimah dan An-Nasa’iy dan yang lainnya.

Komentar ulama/derajat hadisnya:

  1. Muhammad bin Abi Hatim : “Saya tidak pernah melihat orang seperti dia. Seolah-olah dia diciptakan oleh Allah hanya untuk hadits”. Tsiqqah
  2. Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah: “Saya tidak pernah melihat di kolong langit seseorang yang lebih mengetahui dan lebih kuat hafalannya tentang hadits Rasulullah dari pada Muhammad bin Ismail (Al Bukhari)”. Tsiqqah
  3. Ahmad al-Mawarzi: “Ia banyak mencari hadis, mengetahui dan menghafalnya”. Tsiqqah.
  4. ‘Amr bin ‘Ali Al Fallaas: “Hadits yang status (kedudukannya) tidak diketahui oleh Muhammad bin Ismail bukanlah hadits”. Tsiqqah

 

  1. b.                                                                                                                                                                                                                                         Imam Muslim (w.261H)

Nama lengkapnya adalah Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi Abul Husain an-Naisaburi. Dilahirkan di Naisabur tahun 206 H. Menerima hadis ini dari gurunya Ahmad bin Abdullah bin Yunus.

Beliau mendapatkan hadis hadis dari guru-gurunya antara lain Yahya bin Yahya, Ishak bin Rahawaih, Zuhair bin Harb, Ibnu Abi Syaibah, Ahmad bin Yunus, Ismail bin Uwais, Daud bin Amru, Qatadah bin Sa’id, al-Qa’naby, Ismail bin Abi Muhammad bin al-Muksanna, Muhammad bin rumhi dan lainnya. Sedangkan ulama yang meriwayatkan hadis darinya antara lain Ahmad bin salamah, Ibrahim bin Abu Thalib, Abu Amru al-Kharaf, Abu Halim, Musa bin Haram, Abu Isa al-Tirmidzi, Yahya bin Sa’id, Ibnu Khuzaimah, Awawanah, Ahmad bin al-Mubarak dan yang lainnya.

Komentar ulama/derajat hadisnya:

  1. Abi Hitam: Tsiqqah.
  2. al-Jarudi: “Ia sangat banyak mengetahui hadis”. Tsiqqah
  3. Ahmad bin Salamah, yang berkata : “Aku menulis bersama Muslim untuk menyusun kitab Sahihnya itu selama 15 tahun. Kitab itu berisi 12.000 buah hadits”. Tsiqqah
  4. Ibnu Qosim: Tsiqqah

 

  1. c.                                                                                                                                                                                                                                       Abdullah bin Yusuf (W. 218 H.)  

Nama lengkapnya ialah Abdullah bin Yusuf, Beliau mempunyai kunnyah Abu Muhammad dan Negeri hidupnya di Maru.

Komentar Ulama terhadap Beliau :

  1. Al-Dzahabi: Hafidz
  2. Al ajli         : Tsiqqah
  3. Ibnu hajar  : tsiqah
  4. Ibnu Hiban: Disebutkan dalam atssiqqat.

 

 

  1. d.                                                                                                                                                                                                                                      Yahya bin Yahya   (w. 226 H )  

Nama lengkapnya ialah Yahya bin Yahya bin Bukair bin Abdirrahman, pada kalangan tabiul athba’ kalangan tua  . Beliau mempunyai kunnyah Abu Zakariya dan Negeri hidupnya di Himsh.

Komentar ulama terhadap beliau :

  1. Al-Dzahabi             : tsabat
  2. Ahmad bin hambal : Tsiqqah
  3. Ibnu Hiban             : Disebutkan dalam atssiqqat.
  4. Ibn hajar                 : Tsiqqah tsabat.
  5. Annasai                  : tsiqah tsabat

 

  1. e.                                                                                                                                                                                                                                         Malik (w. 179 H)

Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir

Beliau mempunyai kunnyah Abu Abdullah, seorang ulama dari kalangan Tabi’it Tabi’in kalangan tua, berasal dari Madinah.

Komentar ulama terhadap beliau :

  1. Muhammad bin saad : Tsiqqah mamun
  2. Yahya bin main         : tsiqah
  3. l.                                                                                                                                                                                                                                           Ibnu Syihab (w.124 H)

 

Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Abdullah bin Syihab. Beliau mempunyai kunnyah Abu Bakar, berasal dari Madinah dari kalangan tabiit tabiin kalangan pertengahan.

Komentar ulama terhadap beliau:

  1. Adz dzahabi : seorang tokoh
  2. Ibnu Hajar    : faqih hafidz mutqih

 

  1. f.                                                                                                                                                                                                                                          Abu Bakar bin Abdurrahman bin Haris bin Hisyam[1]

Nama lengkapnya adalah Abu bakar bin Abdurrahman bin Haris bin Hisyam bin al-Mughirah bin Abdullah bin Umar bin Makhzum. Beliau dilahirkan pada masa Nabi, namun dalam hal periwayatan hadis beliau termasuk kedalam ulama tabi’in. menerima hadis ini dari seorang sahabat bernama Abu Hurairah.

Beliau menerima hadis-hadis dari sahabat-sahabat Nabi antara lain Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Abu Hurairah, Ibnu Rafi’, Hafsah, A’isyah, Ummu Salamah dan lainnya. Sedangkan ulama yang meriwayatkan hadis darinya antara lain Ikrimah, al-Mughirah, Hisyam bin Amr al-fuzari, Abu Kilabah, Yahya bin Abdurrahman bin Hatib dan lainnya.

Komentar ulama/derajat hadisnya:

  1. al-Dzahabi    : Salah satu ahli fiqh yang ketujuh dan Tsiqqah
  2. al-Ajli           : Tabi’in yang tsiqqah
  3. Ibnu Hibban: Tsiqqat at-tabi’in
  4. Ibnu Hajar    : Tsiqah, Ahli fiqh, dan ahli ibadah.
  5. g.      An-Nasa’i

Nama lengkapnya ialah  Abu ‘Abdur Rahman Ahmad ibn Syu’aib ibn ‘Ali ibn Bakar ibn Sinan An-Nasa’i, salah seorang imam hadits yang besar, pengarang as-Sunan yang dinamakan al-Mujtaba. Beliau dilahirkan pada tahun 214 H, dan wafat di Makkah pada tahun 303 H.

Beliau meriwayatkan hadits dari Qutaibah ibn Sa’id, Ishaq ibn Ibrahim, Humaid ibn Mas’adah, ‘Ali ibn Tasyram, Muhammad ibn ‘Abdul A’la, Mahmud ibn Ghilan, Abu daud as-sijistany dan lain-lain.

Hadits-haditsnya diriwayatkan oleh Abu Basyar Ad-Daulaby, Abu Qasim Ath-Thabary, Abu Ja’far Ath-Thahawy, Muhammad ibn Harun ibn Syu’aib, Abul Maimun ibn Rasyid, Ibrahim ibn Muhammad ibn Shalih ibn Sinan, Abu Bakar Ahmad ibn Ishaq As-Sunny, seorang penghafal hadits.

Adz-Dzahaby dan At-Taj As-Subky berkata, “Sesngguhnya An-Nasa’i adalah lebih hafal daripada Muslim, penyususn ash-Shahih”.

Abu Sa’id ‘Abdur Rahmanibn Ahmad ibn Yunus, pengarang sejarah Mesir berkata, “An-Nasa’i pernah datng ke Mesir dan beliau adalah seorang imam yang kepercayaann dan kuat hafalannya dalam bidang hadits. Kitab-kitabnya berkembang di Mesir dan dari beliaulah penduduk Mesir mempelajari hadits. Kemudian tatkala beliau mendapat percobaan pahit di Damaskus, beliau meminta supaya beliau dibawa ke Makkah”.

  1. h.                                                                                                                                                                                                                                      Laits (w. 175 H)

Nama lengkapnya adalah laits bin Sa’ad bin Abdurrahman darikalangan tabiat tabiin kalangan tua, kunnyahnya Abu Al Harits hidupnya di Maru.

Komentar ulama/derajat hadisnya:

  1. Abu Zuhrah             : Tsiqah
  2. Ahmad bin Hambal : Tsiqah
  3. i.                                                                                                                                                                                                                                          Qutaibah(w. 240 H)                  

Nama lengkapnya adalah Qutaibah bin Said bin Jamil bin Tharif bin Abdullah dari kalangan tabiul atba kalangan tua, kunnyahnya Abu Raja’ hidupnya di Himsh.

Komentar ulama/derajat hadisnya:

  1. Abu Hatim             : Tsiqah
  2. An Nasai                : Tsiqah

2)                                                                                                                                                                                                                                                  Jalur Sanad Sunan turmudzi dan Mahmulnya

  1. Turmudzi         : حدثنا
  2. Abu kuraib       : حدثنا
  3. Waki                 : عن
  4. Hammad bin Salmah   : عن
  5. Abi Muhazzim            : عن
  6. Abu Hurairah              :قال

Adapun klasifikasi biografi para perawi hadis tersebut adalah sebagai berikut:

  1. a.      At-Turmudzy( w. 279 H.)

Nama lengkapnya ialah  Abu ‘Isa Muhammad bin Isma’il bin Saurah bin Musa bin Dlahhar as-Sulamy Al-Bughy at-Turmudzy, salah seorang penghafal hadits yang terkenal dan salah seorang imam yang menjadi panutan dalam bidang hadits. Beliau dilahirkan di Bugh pada tahun 209 H dan wafat tahun 279 H.

Beliau meriwayatkan hadits dari ‘Abdullah ibn Mu’awiyah Al-Jumahy,’Ali ibn Hujr Al-Marwazy, Suwaid ibn Nashr Al-Marwazy, Quthaibah ibn Sa’id ats-Tsaqafy, Abu Mush’ab, Ahmad ibn Abi Bakar az-Zuhry Al-Madiny, Ibrahim ibn ‘Abdullah ibn Hatim Al-Hawary.

Hadits-haditsnya diriwayatkan oleh banyak ulama dan yang terpenting antara mereka ialah Al-Mahbudy yang meriwayatkan kitab al-Jami’.

Untuk memberi kesaksian tentang ketinggian at-Turmudzy dalam bidang hadits maka Al-Bukhary sengaja menerima suatu hadits dari padanya. Sebagaimana biasa dilakukan oleh ulama-ulama besar, yaitu mendengar hadits dari ulama-ulama yang lebih rendah dari padanya.

Al-Mizzy berkata, “At-Turmudzy adalah seorang penghafal hadits yang menyusun kitab al-Jami’ dan kitab-kitab yang lain, salah seorang imam hadits yang terkemuka yang telah dapat dimanfaatkan kitabnya oleh para Muslim”.

Thasy Kubra Zadah berkata, “At-Turmudzy adalah salah seorang dari ulama-ulama penghafal hadits yang terkenal, berilmu luas dalam bidang fiqh dan menerima hadits dari ulama besar”.

Menurut Ibn Al-Atsir, kitab al-Jami’ul Kabir adalah kitab yang paling baik dari kitab-kitab karangan At-Turmudzy.

  1. b.                                                                                                                                                                                                                             Abu kuraib(w. 248 H)

Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Al Alaa bin Kuraib dari kalangan tabiul atba kalangan tua. Kunnyahnya Abu Kuraib, hidup di Kuffah.

Komentar ulama terhadap beliau:

  1. Adz Dzahabi            : hafidz
  2. Ibnu Hibban             : disebutkan dalam atstsiqat
  3. Ibnu Hajar                : Tsiqah, hafidz
  4. Maslamah bin Qasih : kaufii Tsiqah
  5. Abu hatim                 : shaduq
  6. Nasai                         : La basa bih
  1. c.                                                                                                                                                                                                                             Waki ( w.196 H.)

Nama lengkapnya adalah Waki bin Al Jarrah bin Malih, tabiin kalangna biasa, kunniyahnya adalah Abu Sufyan hidupnya di Kuffah

Komentar ulama terhadap beliau :

  1. al-Dzahabi             : seorang tokoh
  2. Ibnu Hibban          : hafidz
  3. Ibnu Hajar              : Tsiqah, ahli ibadah
  4. Al ajli                     : Tsiqah
  5. Ibnu saad               : tsiqah mamun
  6. Yaqub bin syaibah : hafidz

 

  1. d.                                                                                                                                                                                                                             Hammad bin Salmah  ( w 167 H.)

Nama lengklapnya adalah Hammad bin Salamah bin Dinar dari kalangan tabiit tabiin pertengahan, kunnyahnya adalah Abu Salamah, hidup di Bashrah.

  1. Ibnu Hibban               : diperselisihkan statusnya sebagai sahabat
  2. Al ajli                         : Tsiqah
  3. Muhammad bin saad : tsiqah
  4. Yahya bin main          : tsiqah

 

  1. e.                                                                                                                                                                                                                             Abi Muhazzim

Nama lengkapnya adalah Yazid bin Sufyan dari kalangan tabiin kalangan pertengahan, hidup  di Bashrah.

Komentar ulama/derajat hadisnya:

  1. Abu Hatim : dhaiful hadis

 

  1. f.                                                                                                                                                                                                                              Abu Hurairah (w.57H)

Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Shakhr al-Dausi. Pada masa jahiliyyah, beliau bernama Abdul Syams. Kunyah-nya Abu Hurairah (inilah yang masyhur) atau Abu Hir, karena memiliki seekor kucing kecil yang selalu diajaknya bermain-main pada siang hari. Beliau menerima hadis ini langsung dari Nabi saw.

Ulama hadits telah sepakat, beliau adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa, dalam Musnad Baqiy bin Makhlad terdapat lebih dari 5300 hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.

Beliau sendiri selain mendapatkan hadis langsung dari Nabi, juga menerimanya dari kalangan sahabat yang lain yaitu dari Abu Bakar, Umar, al Fadhl bin al Abbas, Ubay bin Ka’ab, Usamah bin Zaid, ‘Aisyah, Bushrah al Ghifari, dan Ka’ab al Ahbar dan yang lainnya. Sedangkan yang meriwayatkan hadis dari beliau terdapat sekitar 800 ulama hadis dari kalangan sahabat maupun tabi’in.

Komentar ulama terhadap beliau:

  1. Imam Syafi’i: “Abu Hurairah adalah orang yang paling hafal dalam meriwayatkan hadits pada zamannya (masa sahabat).”
  2. Humaid al-Himyari: “Aku menemani seorang sahabat yang pernah menemani Rasulullah Saw. selama empat tahun sebagaimana halnya Abu Hurairah.”
  3. Nabi saw. pernah mendo’akan ibu Abu Hurairah, agar Allah memberinya hidayah untuk masuk Islam, dan do’a tersebut dikabulkan.

 

 


[1] Ibid. Juz 3. Hlm 26

METODE IJMALI (GLOBAL)

Oleh: Darmono

 

PENDAHULUAN

Al-Qur’an adalah mukjizat terbesar Rasulallah  Muhammad SAW yang terbukti mampu menampakkan kemukjizatannya yang luar biasa dalam sejarah, bukan hanya eksistensinya tetapi juga al-Qur’an selalu mampu membaca setiap detik perkembangan zaman, sehingga membuat kitab suci ini sangat absah menjadi referensi kehidupan umat manusia. Karena menurut Rahman, al-Qur’an merupakan sebuah dokumen sekaligus sebagai petunjuk bagi umat manusia.

 

Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang moralitas universal kehidupan dan masalah spritualitas, tetapi juga menjadi sumber ilmu pengetahuan manusia yang unik dalam sepanjang kehidupan umat manusia.

 

Al-Qur’an bagi kaum muslimin adalah verbun dei (kalamullah) yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad melalui perantara Jibril selama kurang lebih dua puluh tiga tahun lamanya. Proses penurunan wahyu dalam kurun waktu tersebut dilakukan dengan cara bertahap sesuai dengan kebutuhan sosial masyarakat pada masa Nabi, sehingga terangkum menjadi 30 juz, 114 surat dan 6666 ayat.

 

Sebagai firman Allah, al-Qur’an merefleksikan firman Allah yang memuat pesan-pesan ilahiyah untuk umat manusia. Secara bahasa, al-Qur’an memang menggunakan bahasa manusia, karena al-Qur’an memang ditujukan kepada umat manusia sehingga harus bisa mengadaptasi bahasa yang menjadi objek dan sasaran al-Qur’an. Aka tetapi, di balik rangkaian ayat-ayat al-Qur’an tersebut, pesan substansial dari makna hakiki al-Qur’an tidak ditampakkan oleh Allah.

Para pembaca al-Qur’an masih harus mampu melakukan kerja-kerja penafsiran yang maksimal untuk menemukan pesan ideal Allah di balik ayat al-Qur’an yang tersurat. Artinya, tanpa ada upaya menemukan pesan tersebut, al-Qur’an hanya akan menjadi rangkaian ayat yang terdiam, karena al-Qur’an yang berwujud mushaf dan tidak lebih dari kumpulan huruf-huruf yang tidak akan mampu memberikan makna apa-apa, sebelum diajak berbicara. Hal ini merupakan konsekuensi rasional dari asumsi bahwa al-Qur’an dalam pandangan kaum hermeneutis, merupakan teks diam dan tidak bisa berbicara dengan sendirinya, sementara al-Qur’an dibutuhkan untuk bisa berbicara guna menjawab setiap perjalanan zaman.

 

Upaya menemukan makna ideal di balik suratan ayat al-Qur’an tersebut membutuhkan kerja-kerja penafsiran yang total, karena kehadiran al-Qur’an yang tersurat tidak disertai dengan kehadiran makna substansial di dalamnya. Allah sepertinya memberikan kesempatan kepada umat manusia untuk menginterpretasi isi al-Qur’an sesuai dengan kemampuannya, dengan tetap berpijak pada visi dasar al-Qur’an sebagai rahmatan lil alamin. Artinya setiap penafsiran yang dilakukan harus selalu dirujukkan pada visi dan arah kehadiran al-Qur’an ke muka bumi ini, sehingga setiap penafsiran yang dilakukan minimal mendekati terhadap apa yang ingin disampaikan Tuhan melalui ayat-ayat-Nya. Oleh karena itu, Islam, al-Qur’an dan penafsiran merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dalam istilah Edward W. Said, tidak akan ada Islam tanpa al-Qur’an ; sebaliknya, tidak akan ada al-Qur’an tanpa Muslim yang membacanya, menafsirkannya, mencoba menerjemahkannya ke dalam adat istiadat dan realitas-realitas sosial.

 

Munculnya berbagai model dan metode penafsiran terhadap al-Qur’an dalam sepanjang sejarah umat Islam merupakan salah satu bentuk upaya membuka dan menyingkap pesan-pesan teks secara optimal sesuai dengan kemampuan dan kondisi sosial sang mufasir. Salah satu metode penafsiran yang telah digunakan oleh sebagian mufasir dalam sejarah penafsiran umat Islam adalah metode Ijmali, seperti yang akan diuraikan dalam tulisan ini. Metode tafsir ijmali merupakan salah satu dari 4 metode penafsiran (maudlu’i, muqaran dan tahlili) yang pernah berkembang di kalangan umat Islam dan diterapkan menjadi beberapa kitab tafsir.

 

PEMBAHASAN

 

  1. 1.      Pengertian  Metode Ijmali (Global)

 

Yang dimaksud dengan metode al-Tafsir al-Ijmali (global) ialah suatu metode tafsir yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara mengemukakan makna global. Pengertian tersebut menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an secara ringkas tapi mencakup dengan bahasa yang populer, mudah dimengerti dan enak dibaca. Sistematika penulisannya menurut susunan ayat-ayat di dalam mushhaf. Di samping itu penyajiannya tidak terlalu jauh dari gaya bahasa Al-Qur’an sehingga pendengar dan pembacanya seakan-akan masih tetap mendengar Al-Qur’an padahal yang didengarnya itu tafsirnya.

 

Kitab tafsir yang tergolong dalam metode ijmali (global) antara lain : Kitab Tafsir Al-Qur’an al-Karim karangan Muhammad Farid Wajdi, al-Tafsir al-Wasith terbitan Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyat, dan Tafsir al-Jalalain, serta Taj al-Tafasir karangan Muhammad ‘Utsman al-Mirghani.

  1. 2.      Ciri-ciri Metode Ijmali

 

Dalam metode ijmali seorang mufasir langsung menafsirkan Al-Qur’an dari awal sampai akhir tanpa perbandingan dan penetapan judul. Pola serupa ini tak jauh berbeda dengan metode alalitis, namun uraian di dalam Metode Analitis lebih rinci daripada di dalam metode global sehingga mufasir lebih banyak dapat mengemukakan pendapat dan ide-idenya. Sebaliknya di dalam metode global, tidak ada ruang bagi mufasir untuk mengemukakan pendapat serupa itu[1]. Itulah sebabnya kitab-kitab Tafsir Ijmali seperti disebutkan di atas tidak memberikan penafsiran secara rinci, tapi ringkas dan umum sehingga seakan-akan kita masih membaca Al-Qur’an padahal yang dibaca tersebut adalah tafsirnya; namun pada ayat-ayat tertentu diberikan juga penafsiran yang agak luas, tapi tidak sampai pada wilayah tafsir analitis.

 

Dengan kata lain, metode tafsir ijmali menempatkan setiap ayat hanya sekedar ditafsirkan dan tidak diletakkan sebagai obyek yang harus dianalisa secara tajam dan berwawasan luas, sehingga masih menyisakan sesuatu yang dangkal, karena penyajian yang dilakukan tidak terlalu jauh dari gaya bahasa al-Qur’an, sehingga membaca tafsir yang dihasilkan dengan memakai metode ijmali, layaknya membaca ayat al-Qur’an. Uraian yang singkat dan padat membuat tafsir dengan metode ijmali tidak jauh beda dengan ayat yang ditafsirkan.

 

Metode ijmali berbeda jauh dengan metode komparatif maupun metode tematik. Kedua metode tersebut lebih populer di kalangan dunia tafsir, sementara metode ijmali tidak sepopuler kedua metode tersebut. Ciri khas metode ijmali, antara lain :

  1. Mufasir langsung menafsirkan setiap ayat dari awal sampai akhir, tanpa memasukkan upaya perbandingan dan tidak disertai dengan penetapan judul, seperti yang terjadi pada metode komparatif (muqaran) dan metode maudhu’i (tematik).
  2. Penafsiran yang sangat ringkas dan bersifat umum, membuat metode ini lebih sangat tertutup bagi munculnya ide-ide yang lain selain sang mufasir untuk memperkaya wawasan penafsiran. Oleh karena itu, tafsir ijmali dilakukan secara rinci, tetapi ringkas, sehingga membaca tafsir dengan metode ini mengesankan persis sama dengan membaca al-Qur’an.
  3. Dalam tafsir-tafsir ijmali tidak semua ayat ditafsirkan dengan penjelasan yang ringkas, terdapat beberapa ayat tertentu (sangat terbatas) yang ditafsirkan sedikit  luas, tetapi tidak sampai mengarah pada penafsiran yang bersifat analitis.
  4. Tujuan dan Target Metode Ijmali

 

Metode ijmali yang dipakai oleh para mufasir memang sangat mudah untuk dibaca karena tidak mengandalkan pendekatan analitis, tetapi dilakukan dengan pola tafsir yang mudah dan tidak berbelit-belit, walaupun masih menyisakan sesuatu yang harus ditelaah ulang. Metode ijmali memiliki tujuan dan target bahwa pembaca harus bisa memahami kandungan pokok al-Qur’an sebagai kitab suci yang memberikan petunjuk hidup.

  1. 4.      Mekanisme Penafsiran

 

Proses penafsiran dengan menggunakan metode ijmali sebenarnya tidak jauh beda dengan metode-metode yang lain, terutama dengan metode tahlili( analitis). Mekanisme penafsiran dengan metode ijmali dilakukan dengan cara menguraikan ayat demi ayat ayat serta surat demi surat yang ada dalam al-Qur’an secara sistematis. Semua ayat ditafsirkan secara berurutan dari awal sampai akhir secara ringkas dan padat dan bersifat umum. Uraian yang dilakukan dalam metode ini mencakup beberapa aspek uraian terkait dengan ayat-ayat yang ditafsirkan, antara lain :

  1. Mengartikan setiap kosakata yang ditafsirkan dengan kosakata yang lain yang tidak jauh menyimpang dari kosa kata yang ditafsirkan.
  2. Menjelaskan konotasi setiap kalimat yang ditafsirkan sehingga menjadi jelas.
  3. Menyebutkan latar belakang turunnya (asbabun nuzul) ayat yang ditafsirkan, walaupun tidak semua ayat disertai dengan asbabun nuzul. Asbabun nuzul ini dijadikan sebagai pelengkap yang memotivasi turunnya ayat yang ditafsirkan.

Asbabun nuzul menjadi sangat urgen, karena dalam asbabun nuzul mencakup beberap hal :

  1. Peristiwa.
  2. Pelaku.
  3. Waktu.
  4. Memberikan penjelasan dengan pendapat-pendapat yang telah dikeluarkan berkenaan dengan tafsiran ayat-ayat tersebut, baik yang disampaikan oleh Nabi, Sahabat, Tabi’in maupun tokoh tafsir.

Beberapa ayat yang ditafsirkan agak panjang, hanya sebatas penjelasan yang tidak analitis dan tidak komparatif.

 

  1. 5.    Kritik Metodologis

 

Sebagai sebuah metode penafsiran, metode ijmali di satu sisi memang merupakan bagian dari proses mencari makna di balik ayat-ayat al-Qur’an, yang tentu saja sah-sah saja diterapkan seperti metode-metode yang lain. Dalam upaya menafsirkan al-Qur’an, metode apapun bisa diterapkan selama dimaksudkan dalam rangka memahami al-Qur’an yang notabene memiliki makna dan pesan yang sangat universal. Dengan pesan yang universal tersebut, telah banyak melahirkan metode dan corak penafsiran. Inilah yang menjadi kekhasan al-Qur’an yang tidak dimiliki oleh teks-teks yang lain. Wacana al-Qur’an, merupakan firman yang luas maknanya dan beragam sisi signifikansinya. Ia merupakan firman yang tidak mungkin dibatasi makna dan signifikansinya.

 

Menurut Nasr Hamid Abu Zaid, beragamnya tafsir dan interpretasi terhadap al-Qur’an, karena teks menjadi sentral suatu peradaban atau kebudayaan, dan keragaman ini terjadi menurut Nasr Hamid, karena beberapa faktor.

  1.  Faktor ini oleh Nasr Hamid dianggap sebagai faktor yang penting, adalah sifat dan watak ilmu yang disentuh oleh teks. Artinya, disiplin tertentu sangat menentukan terhadap tujuan interpretasi dan pendekatannya.
  2. Horizon epistimologi yang dipergunakan oleh seorang ilmuwan dalam menangani teks. Dengan horizon tersebut, ia mengusahakan bagaimana teks bisa mengungkapkan dirinya.

 

Dalam beberapa kitab tafsir ditulis dengan metode ijmali, seperti Kitab Tafsir Al-Qur’an al-Karim, karya Muhammad Farid Wajdi, kitab Al-Tafsir al-Wasith, terbitan Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, Taj al-Tafasir, karya Muhammad Ustman al-Mirghani, dan kitab Tafsir Jalalain, karya bareng Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Kitab-kitab tafsir ini secara metodis ditulis dengan metode yang sama, yaitu metode ijmali, sehingga paradigma dan corak tafsirnya tentu saja memiliki kesamaan. Namun demikian, seiring perkembangan zaman yang notabene menuntut adanya perubahan pola dan paradigma dalam melakukan proses penafsiran metode ijmali dalam kenyataannya termasuk metode yang kurang diganderungi, terutama oleh mufasir-mufasir kontemporer.

 

Dibandingkan metode komparatif dan metode analitis, metode ijmali (global) termasuk metode yang banyak menuai banyak kritik, dengan beberapa alas an, yaitu :

  1. Tekstualistik-skriptualitik. Metode ijmali termasuk metode yang bersifat tekstualistik-skriptualistik. Tafsir tekstulis-skriptulistis lebih menekankan pada kualitas teks daripada substansi teks, sehingga memunculkan kesan tafsir tekstualis lebih akrab dengan apa yang ada pada teks secara dzohir, padahal makna yang seharusnya dikuak terkadang tidak bisa mencerminkan tujuan moral dari teks yang seharusnya dikuak. Bahkan, paradigma tekstualis-skriptualistik dalam penafsiran disinyalir tidak mampu memenerjemahkan makna dasar dari sebuah ayat, karena logika penafsiran hanya bertumpu pada kekuataan teks, sehingga melahirkan tafsir tektualis (tradisional). Menurut Hasan Hanafi, tafsir tradisional seringkali terjebak pada penafsiran yang bertele-tele, menafsirkan teks secara umum tanpa memperhatikan apakah dibutuhkan penafsiran di situ atau tidak. Teks dijadikan sebagai obyek pembacaan apa adanya, tanpa mencoba membongkar makna-makna yang tersimpan di balik teks. Teks hanya dipandang pada sisi dzohir, bukan pada sisi terdalam sebuah teks. Cara pandang tekstualis dalam memahami al-Qur’an ini, pada akhirnya melahirkan kesimpulan yang tidak dalam, sehingga masih menyimpan pertanyaan-pertanyaan tentang pesan-pesan yang sebenarnya akan disampaikan oleh teks. Artinya, pendekatan tekstualis dalam memahami teks, cenderung menciptakan satu kondisi dimana realitas makna yang tersimpan atau pesan moral di balik teks yang memaksa untuk mengkuti apa yang tampak pada teks secara dzohir. Metode ijmali memakai pendekatan yang analitis sempit, yaitu tidak hanya sebatas gambaran-gambaran singkat dan umum, sehingga tidak menyentuh pada substansi teks, misalnya dalam tafsir jalalain yang ditulis dengan metode ijmali. Dalam tafsir Jalalain setiap ayat hanya ditafsirkan dengan tetap terpaku pada kekuatan teks dan tidak dilakukan pada uhasa untuk membongkar teks secara analitis yang mendalam. Ada asumsi yang menyebutkan bahwa Jalalain merupakan tafsir yang mengedepankan corak “bertolak dari teks, berakhir pada teks dan atas petunjuk teks” dan belum mempertimbangkan realitas sebagai penghantar pada pencapaian makna. Walaupun memang dalam metode ini, asbabun nuzul juga menjadi sesuatu yang tidak dinafikan, tetapi asbabun nuzul disebutkan “terkesan hanya sekedar” dijadikan sebagai pelengkap, karena tidak analisa filosofis terhadap asbabun nuzul tersebut, padahal asbabun nuzul merupakan landasan pijak bagi sebuah ayat. Menurut Fazlurrahman, dalam memahami teks-teks al-Qur’an harus dilihat dalam konteks sosio-historisnya (asbabun nuzul) secara tepat.[2]
  2. Hegemoni penafsir. Dalam tafsir dengan metode ijmali dimana uraian dan pembahasan tafsir hanya dilakukan dengan cara yang singkat dan global, sehingga tidak membuka ruang yang lebar untuk memasukkan ide-ide dari pihak lain, sehingga melahirkan paradigma hegemoni penafsiran yang berlebihan. Walaupun memang, dalam setiap penafsiran setiap mufasir memiliki hal subyektif dalam memahami al-Qur’an, tetapi dalam metode ijmali (salah satu contohnya Tafsir Jalalain), berbeda dengan tafsir-tafsir yang memakai metode non-ijmali. Dalam tafsir Jalalain, terlihat jelas hegemoni dan kebebasan mufasir dalam menafsirkan ayat al-Qur’an sangat bebas, sampai melampaui apa yang tertera dalam teks asli. Diantaranya, penafsiran As-Suyuti terhadap ayat, والذين يطيقو نه فد ية طعام مسكين

Artinya : dan bagi orang-orang yang mampu (mengerjakan) puasa, (diperbolehkan membayar) fidyah memberi makan orang miskin (Qs. Al-Baqarah, 184). Ayat ini oleh Suyuti ditafsirkan dengan : والذين يطيقو نه فد ية طعام مسكين

, yang artinya tentu saja berbalik total menjadi : dan bagi orang-orang yang tidak mampu (mengerjakan) puasa, (diperbolehkan membayar) fidyah memberi makan orang miskin). Terlihat dengan jelas dari tafsir yang dilakukan oleh Suyuti, penambahan huruf “la” yang berfaidah ‘nahi’, secara otomatis menafikan terhadap keta kerja setelahnya, dan tentu saja sangat berdampak terhadap pembalikan makna yang ada pada teks. Bagaimana mungkin teks yang aslinya berarti “ bagi orang-orang yang mampu”, kemudian harus dimaknai dengan “ bagi orang-orang yang tidak mampu”. Apa yang terjadi dalam tafsir Jalalain (yang merepresentasikan penafsiran dengan metode ijmali) di atas, merupakan bagian dari alasan adanya hegemoni berlebihan seorang mufasir dalam menginterpretasi teks. Hal itu terjadi, dalam metode ijmali selain karena metode ini lebih mengedepankan tafsir terhadap kata, metode ijmali juga tidak memberikan ruang yang bebas untuk menginterpretasi, sehingga mufasir cenderung membatasi dalam untuk mengadopsi pemikiran-pemikiran lain, selain ide dan gagasannya sendiri. Akibatnya, gagasan tafsir sang mufasir menjadi gagasan tafsir yang tampak paling terbenarkan dan sangat hegemonik.

  1. 6.    Kelebihan dan Kekurangan Metode Ijmali

 

 

Setiap metode tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga dalam menguak makna al-Qur’an ada yang tidak bisa secara utuh menyentuh makna dan pesan dasar yang ingin disampaikan oleh al-Qur’an.[3]

  1. 1.      Kelebihan

 

Kelebihan pada metode ijmali, terletak pada proses dan bentuknya yang mudah dibaca, dan sangat ringkas serta bersifat umum, sehingga bisa terhindar dari upaya-upaya                                                                                           penafsiran yang bersifat isra’iliyat. Pengaruh penfsiran isra’iliyat dalam metode ijmali bisa diantisipasi, karena pembahasan tafsir yang ringkas dan padat, sehingga sangat tidak memungkinkan seorang mufasir memasukkan unsur-unsur lain, seperti penafsiran dengan cerita-cerita isra’iliyat menyatu ke dalam tafsirannya.

  1. 2.      Kekurangan
    1. Menjadikan petunjuk al- Quran bersifat parsial.
    2. Tak ada ruangan untuk mengemukakan analisa yang memadai.

7.  Urgensi metode global

Manusia diciptakan Allah SWT dalam berbagai tingkatan dan strata sosial. Pebedaan  semacam itu juga terlihat pada tingkatan- tingkatan kecerdasan dan daya nalar mereka. Untuk memahami al- Quran secara aik dan benar diperlukan penafsiran yang tepat.

Dengan demikian, tafsir dengan metode ini sangat urgen bagi mereka yang berada pada tahap permulaan mempelajari tafsir al- Quran dan merka yang sibuk mencari kehidupanya.

 

 

PENUTUP

 

 Kesimpulan

Terlepas dari berbagai problem yang terdapat dalam metode ijmali, dalam sejarah penafsiran metode ini tetap menjadi salah satu konsep penafsiran yang layak diapreasiasi, karena berbagai kekurangan yang dimiliki oleh setiap metode tentu pasti ada. Berbagai kitab tafsir yang ditulis dengan menggunakan metode ijmali yang muncul dalam dinamika penafsiran umat Islam terhadap al-Qur’an tetap menjadi khazanah yang sangat berarti.

Tetapi, metode apapun yang dilahirkan dalam menafsirkan al-Qur’an tetap bukan harga mati yang harus menjadi pilihan atau sesuatu yang terbenarkan secara mutlak. Setiap metode tetap memiliki kekurangan dan kelebihan yang tidak bisa dinafikan. Dan, setiap individu berhak melahirkan metode-metode baru yang sesuai dengan kemampuan dirinya, karena al-Qur’an bukan hanya menjadi hak otoritas satu dan beberapa orang, tetapi menjadi hak dan miliki semua orang.

Al-Qur’an memberikan hak otonom kepada siapapun untuk menafsirkan ayat-ayatnya secara kreatif guna menemukan makna-makna ideal yang diinginkan oleh al-Qur’an. Kebebasan membaca dan menafsirkan al-Qur’an ini, tentu saja bisa dilakukan dengan cara apapun yang dimiliki oleh setiap individu.

Dari sinilah, al-Qur’an akan selalu menjadi sesuatu yang menarik, karena ayat-ayat yang universal dan global, memungkinkan setiap individu menyusun langkah-langkah metodis yang kreatif guna menemukan inti dan gagasan yang ingin disampaikan oleh al-Qur’an. Oleh karena itu, sikap kritis terhadap setiap penafsiran merupakan sebuah keniscayaan dilakukan, karena setiap mufasir bukanlah makhluk super yang tidak memiliki kelemahan, tetapi mereka juga manusia biasa yang tidak bebas dari kelemahan.

Akhirnya, penulis sangat sepakat dengan gagasan Abdul Mustaqim, dalam menghadapi berbagai corak penafsiran yang harus dilakukan. Pertama, bersikap kritis dalam melihat produk tafsir tersebut : karena setiap kemungkinan bisa terjadi, baik kemungkinan ada hidden interest dan ada penyimpangan di balik penafsiran yang dilakuakn. Kedua, apabila arguemn tafsir mereka sangat kuat, kita harus menghargai dan menghormati, walaupun tidak harus mengikuti, karena kemungkinan setiap corak (metode) penafsiran tersebut memiliki kemungkinan benar, minimal kebenaran partikuler-realatif tentatif.

 

DAFTAR PUSTAKA

Baidan, Nashruddin. Metodologi Penafsiran al-Qur’an . cet. Ke- 1. Yogjakarta : Pustaka Pelajar, 1998.

 

Rahman, Fazlur . Tema Pokok Al-Qur’an. Bandung : Pustaka, 1996

 


    [1]Dr. Nashruddin Baidan. metodologi penafsiran al- Quran. Cet. Ke- 1 (Yogyakarta : pustaka pelajar. 1998). Hlm. 14.

 

    [2] Fazlur Rahman. Tema Pokok Al-Qur’an. Bandung : Pustaka, 1996

 

    [3] Ibid. Hlm. 21.

PENGARUH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH TERHADAP PERKEMBANGAN FIQIH MU’AMALAT

Oleh: Darmono

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Lembaga keuangan  merupakan semua lembaga yang  bergerak dibidang keuangan, menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kedalam masyarakat, ada dua lembaga keuangan, yaitu diantaranya ada lembaga keuangan bukan bang dan lembaga keuangan khusus. Lembaga keuangan bukan bank yaitu lembaga atau badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Sedangkan lembaga keuangan  khusus yaitu suatu lembaga atau adan usaha yang melakukan kegiatan menghimpun dana  dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga yang dilakukan oleh perbankan.

Lembaga keuangan Islam kontemporer yaitu suatu lembaga atau badan yang bergerak dibidang keuangan yang kegiatannya menarik uang atau dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kedalam masyarakat dengan menggunakan prinsip-prinsip Islam yang sudah dikombinasi berbagai macam sesuai dengan keadaan dimana perkembangan ekonomi di era kontemporer namun tetap berada dalam koridor Islam dan merujuk pada kitab-kitab fiqih klasik maupun kontemporer.

Lembaga keuangan Islam kontemporer itu diantaranya adalah perbankan syariah yang gencar sekali dibicarakan oleh kalangan pakar ekonomi sekarang ini, karena perbankan syariah merupakan solusi didalam runyamnya krisis ekonomi global yang sedang melanda Negara-negara eropa. Ekonomi syariah tidak bisa di pengaruhi oleh krisis tersebut, sebaliknya ia dapat stabil dan maju. Salah satu factor yang membuat ekonomi Syariah tidak terpengaruh dengan krisis tersebut antara lain adalah karena ekonomi syariah yang dalam hal ini perbankan syari’ah tidak menggunakan system bunga.

 

BAB II

PERSAMAAN BUNGA DENGAN RIBA

 

Perbankan syariah bisa bertahan dan maju salah satunya yang sangat menonjol perbedaannya antara yang konvensional adalah bahwa perbankan syariah tidak ada system bunga. Kalau dalam Islam bunga dianggap sama dengan riba. Dapat kita lihat persamaan antara bunga dengan riba sebagai berikut:

Didalam istilah bahasa, bunga(interest) adalah uang yng digunakan atau dibayar atas penggunaan uang atau pekerjaan meminjamkan uang dengan mengenakan tambahan nominal pada uang tersebut. Konsep  bunga (interest) mulai dikenal sejak zaman pertengahan latin yang disebut dengan interesse yang berarti pampas an karena kerugian atau bayaran pampas an. Dalam undang-undang romawi interest berarti potongan yang diberikan akibat kerusakan atau kerugianyang ditanggung sipemberi hutang akibat kegagalan peminjaman untuk mengembalikan pinjaman pada saat yang ditentukan.

BAB III

FIQIH MUAMALAH

Fiqh muamalah terdiri dari kata fiqh dan muamalah. Kata fiqh secara bahasa berasal dari kata faqiha-yafqahu yang berarti faham atau mengerti. Sedangkan dalam istilahnya fiqh berarti ilmu tentang hukum-hukum syariah yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah. Kata muamalah dari segi bahasa berasal dari kata ‘amla-yu’amilu yang berarti saling bertindak, saling berbuat atau saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah muamalah adalah adalah peraturan-peraturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.

Dari pengertian masing-masing kata fiqh dan muamalah di atas, dapat disimpulkan bahwa fiqh muamalah adalah ilmu tentang aturan-aturan atau hukum Allah untuk mengatur hubungan antar manusia agar tercipta kehidupan yang lebih baik.  Fiqh muamalah merupakan salah satu cabang dari ilmu fiqh yang lebih fokus terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia. Sebagaimana ilmu fiqh, fiqh muamalah digunakan sebagai pedoman setiap muslim dalam menjalankan kegiatan sehari-hari dengan manusia lain, baik hubungan personal ataupun hubungan kerja atau bisnis.

Adapun alat yang digunakan dalam menyimpulkan hukum-hukum yang terdapat dalam fiqh mu’amalah adalah kaidah-kaidah ushul fiqh. Kaidah-kaidah ushul fiqh bersumber dari Al-Quran dan Sunnah yang disimpulkan oleh para ulama-ulama fiqh. Salah satu kaidah ushul fiqh yang terdapat dalam beberapa kajian fiqh muamalah adalah “al-ashlu fil mu’amalat al-ibhah illa ma dalla ad-dalillu ‘ala tahriimiha” (asal hukum muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya). Artinya, segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia yang berhubungan dengan manusia lainnya adalah diperbolehkan, kecuali yang dilarang dalam Al-Quran, Sunnah dan sumber hukum lainnya.

Ruang lingkup fiqh muamalah dapat dibedakan menjadi dua bagian. Pertama, ruang lingkup yang bersifat adabiyah (adab dan akhlak) seperti ijab dan Kabul, saling meridhai, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, dan penimbunan. Kedua, ruang lingkup yang bersifat madiyah (materi) seperti jual beli, gadai, jaminan, pengalihan utang, kerjasama, bagi hasil, sewa, titipan, upah, pemberian, perdamaian, bunga bank, asuransi, kredit dan masalah-masalah turunannya.

BAB IV 

KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM

 

Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu :

Aqidah yaitu  komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah.

Syariah yaitu komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah.

Akhlaq yaitu landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan “Tdaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah” Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut :

  1. Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang.
  2. Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas dinyatakan sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba itu jika kamu orang beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada peperangan dari Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka untukmu pokok-pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya”.

  1. Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen baik perjanjian lama maupun perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan.
  2. Meskipun masih ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih meragukan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan.
  3.  Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsure spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
  4. Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia.
  5. Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga tidak seorangpun tanpa bekerja – yang berarti siap menghadapi resiko – dapat memperoleh keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank dari deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa resiko).
  6.  Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun.
  7.  Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi akuntansi dan notaris).
  8. Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.

 

Dari uraian ringkas diatas memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar

sistem ekonomi Islam dimana tidak hanya berhenti pada tataran konsep saja tetapi tersedia cukup banyak contoh-contoh kongkrit yang diajarkan oleh RasulAllah, yang untuk penyesuaiannya dengan kebutuhan saat sekarang cukup banyak ijtima’ yang dilakukan oleh para ahli fikih disamping pengembangan praktek operasional oleh para ekonom dan praktisi lembaga keuangan Islam. Sesuai sifatnya yang universal maka tuntunan Islam tersebut diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman, dalam hal ini sebagai contoh adalah pengembangan lembaga keuangan Islam seperti perbankan dan asuransi.

 

BAB V 

PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK ISLAM

 

Sebagaimana diuraikan diatas prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya bank Islam yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama(mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.

 

Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari:

  1. Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank.
  2. Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi)
  3. Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  4. Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional )

 

Dari fungsi tsb maka produk bank Islam akan terdiri dari :

  1. Prinsip mudharabah yaitu perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct) Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki, sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.
  2. Prisip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.
  3. Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang itipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk  memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan.
  4. Prinsip Jual Beli (Al Buyu’) yaitu terdiri dari :
    1. Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran.
    2. Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian
    3. Ishtisna’ yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap.
    4.  Jasa-Jasa terdiri dari :
      1. Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease)
      2. Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.
      3. Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi).
      4. Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran
      5. Prinsip Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang. Dari uraian diatas maka produk perbankan Islam dalam prakteknya dapat diringkas sebagai berikut :
        1. a.      Produk /Jasa Prinsip Syariah
          1. Giro Wadiah yadhamanah
          2. Tabungan Wadiah yadhamanah mudharabah
          3. Deposito / rekening investasi bebas Mudharabah
          4. Rekening investasi tidak bebas penggunaan Mudharabah muqayyadah
          5. Piutang Murabahah Murabahah tidak tunai
          6. Investasi Mudharabah Mudharabah
          7. Investasi Musyarakah Musyarakah
          8. Investasi assets untuk disewakan Ijarah
          9. Pengadaan barang untuk dijual atau dipakai sendiri
          10. Salam atau ishtisna’
          11. Bank garansi Kafalah
          12. Transfer, inkaso, L/C, dll. Wakalah
          13. Safe deposit box Wadiah amanah
          14. Surat berharga Mudharabah
          15. Jual beli valas (non speculative motive) Sharf

 

BAB VI

PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA DAN DI NEGARA LAIN

 

Dewasa ini terdapat 1 bank umum dan 78 BPR berdasarkan prinsip syariah di seluruh wilayah Indonesia. Perkembangan perbankan syariah ini dibandingkan dengan total volume usaha dan jumlah perbankan nasional secara keseluruhan relatif masih sangat kecil yaitu dibawah 1%, sehingga peranannya terhadap ekonomi makro belum signifikan, serta secara jaringan kantor belum memenuhi kebutuhan akses masyarakat yang tersebar luas diseluruh penjuru Indonesia. Ukuran volume usaha dan jaringan kantor yang sangat kecil tersebut merupakan salah satu kendala utama dalam pengembangan perbankan syariah sebagaimana telah diindikasikan oleh M.Umer Chapra (1998) sehingga mempengaruhi kemampuan bank untuk melakukan pelatihan yang memadai, penelitian pasar, pengembangan produk, dan pengembangan teknologi. Selain itu bagi para akademisi maupun praktisi perkembangan yang kecil tersebut mempengaruhi minat penelitian, yang terbukti dengan masih sangat terbatasnya literatur maupun keterlibatan para pakar dalam pengembangan perbankan syariah. Namun demikian kondisi perbankan syariah demikian justru bagi peneliti Rodney Wilson (1996) merupakan prospek yang cerah bagi masa yang akan datang karena hanya sebagian kecil potensi pasar yang telah digali, sehingga masih sangat luas potensi yang tersedia bagi pertumbuhan bank syariah. Demikian pula dengan potensi di Indonesia melihat jumlah penduduk muslim yang sangat besar maka sangat terbuka bagi pengembangan bank syariah sebagai suatu system lembaga intermediasi keuangan yang sesuai dengan keyakinan umat Islam dan bagi siapapun non-Islam yang tertarik atau berminat untuk mengikuti sistem tersebut sebagai suatu mekanisme pelayanan jasa keuangan yang bersifat universal. Masih belum berkembangnya perbankan syariah memerlukan upaya yang luas dan menyeluruh yang meliputi perangkat hukum, mekanisme pengaturan sistem jaringan kantor, dukungan piranti moneter dan pasar uang, serta upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha bank syariah (socialization).

 

Sebelum pembahasan lebih lanjut akan sangat bermanfaat apabila kita melihat perkembangan secara umum bank syariah di negara-negara lain seperti di Pakistan dan Iran sebagai bahan pelajaran dalam membangun sistem perbankan syariah di Indonesia. Pakistan dan Iran adalah dua negara yang telah menerapkan full Islamic Banking yang agak berbeda dengan negara kita dengan penerapan dual banking system namun demikian sebagai bahan perbandingan, kedua negara tersebut sangat menarik untuk dipelajari. M.Umer Chapra (1998) menyatakan bahwa beberapa variabel perbankan seperti pertumbuhan simpanan, modal, tingkat keuntungan dan rasio perbankan lainnya merupakan indikasi yang tidak diragukan lagi dalam mengukur keberhasilan perbankan syariah di beberapa negara. Namun demikian ukuran-ukuran keberhasilan tersebut tidak akan memberikan informasi yang penting sebelum kita memahami faktor-faktor lain yang berkontribusi dalam perkembangan perbankan syariah tersebut seperti faktor stabilitas politik, infrastruktur perekonomian dan sosial, pertumbuhan perekonomian, aliran modal masuk, dan kualitas manajemen bank-bank syariah. Secara garis besar dapat digambarkan perkembangan dinegara-negara lain sebagai berikut:

 

PAKISTAN

 

Dibuka kesempatan oleh Presiden Ziaul Haq pada tahun 1979, yang semata-mata “political reasons” dalam rangka meraih dukungan rakyat. Kondisi perekonomian, sosial, dan perbankan s.d. 1979  sistem perbankan penuh dengan korupsi dan kolusi. penyaluran kredit dipengaruhi golongan pengusaha besar dan memiliki keterkaitan dengan penguasa. empat bank terbesar (National, Muslim Commercial, Habib, dan United) memiliki rating terendah E+ Moodys. kredit non lancar sebesar 240% dari modal perbankan. secara teknis sistem perbankan “bankrupt”  GDP (tingkat harga 1990) rata-rata 4,0% Defisit Anggaran rata-rata 6,5%  Hutang luar negeri 9,9 milliar USD, 42,4% (% GDP) rasio debt-service 18,3 Kondisi perekonomian, sosial, dan perbankan 1980 s.d. 1996  praktek-praktek korupsi dan kolusi masih berlangsung pertumbuhan GDP (tingkat harga 1990) rata-rata 5,7% defisit anggaran rata-rata 6,8% hutang luar negeri 29,9 milliar USD, 46,3% (% GDP) rasio debt-service 27,4Perkembangan penerapan sistem perbankan syariahSecara keseluruhan dapat dianggap kurang berhasil karena: Pemerintah tidak melakukan upaya yang sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.  tidak ada upaya yang sungguh-sungguh untuk memulihkan kondisi kesehatan perbankan dan integritas manajemen perbankan.  tidak ada dukungan dari perangkat hukum yang memadai. kurangnya dukungan dari pejabat pemerintah, bank sentral, bahkan penolakan (resistance) dari para birokrat terhadap penerapan sistem perbankan syariah.

 

I R A N

 

Dimulai sejak timbulnya revolusi Iran tahun 1979 dan ditetapkan pada tahun 1984. Kondisi perekonomian, sosial dan perbankan s.d. 1988 nasionalisasi bank-bank komersial sejak Juni 1979.  penegakan hukum (law enforcement) yang baik kondisi perekonomian yang memburuk sejak perang dengan Irak 1980, berakhirnya oil boom 1982, penerapan sanksi ekonomi oleh Amerika Serikat, pembekuan aset di luar negeri, tingkat inflasi yang tinggi, serta pelarian modal keluar negeri. pertumbuhan GDP (harga 1990) rata-rata -9,8% defisit anggaran (% dari GDP) rata-rata -9,2%  hutang luar negeri 5,8 milliar USD Kondisi perekonomian, sosial dan perbankan 1988 s.d. 1997  pertumbuhan GDP (harga 1990) rata-rata 5,5% defisit anggaran (% dari GDP) rata-rata 1,1%  hutang luar negeri 21,2 milliar USD Perkembangan penerapan sistem perbankan syariah Secara keseluruhan dapat dianggap cukup berhasil karena: pemerintah memiliki upaya yang sungguh-sungguh dalam menerapkan program perbankan syariah dan penegakan hukum.  upaya yang sungguh-sungguh untuk memulihkan kondisi kesehatan perbankan dan integritas manajemen perbankan  dukungan dari perangkat hukum yang memadai dukungan dari pejabat pemerintah, bank sentral, dan para birokrat terhadap penerapan sistem perbankan syariah.

 

MALAYSIA

 

Penerapan dual banking sistem dimulai sejak tahun 1983 dengan ditetapkannya Undang-undang Bank Islam tahun 1983.Kondisi perekonomian, sosial dan perbankan 1994 s.d. 1996 GDP (harga tetap 1978) rata-rata RM 130 milliar Pertumbuhan real GDP rata-rata 5,3%  GNP RM 237 milliar Cadangan bersih Bank Negara RM 70 milliar Inflasi (harga tetap 1994) rata-rata 3,5%  Simpanan pd perbankan RM 75,4 milliar Kredit oleh perbankan RM 72 milliar Loan to deposit rasio 95,4% Perkembangan penerapan dual banking system dengan Secara keseluruhan berhasil dengan baikdengan factor catatan masih perlu dikaji lebih lanjut mengingat saat ini peranan bank syariah hanya 3 % dari total volume usaha perbankan. pendukung:  Adanya undang-undang Bank Islam tersendiri Pengaturan kelembagaan dan piranti yang lengkap (Islamic securitisation, islamic interbank money market, banking infrastruktur, sumber daya manusia)  Penegakan hukum yang baik(law enforcement). Pemahaman masyarakat terhadap operasi bank syariah Dari pengalaman di Pakistan dan Iran, maka dapat kita petik pelajaran bahwapenerapan sistem perbankan syariah memerlukan pra kondisi terutama harus mempersiapkanlingkungan perbankan dan aparat birokrat yang bersih dari praktek-praktek korupsi dan kolusi, serta komitmen yang tinggi dari pemerintah dan manajemen bank untuk mengembangkan bank syariah. Suatu hal menarik adalah terdapat suatu fakta bahwa walaupun dewasa ini pusat perbankan syariah yang dianggap maju adalah Malaysia, Bahrain, dan Inggris karena didukung oleh landasan ekonomi yang baik serta SDM yang memadai, namun demikian Iran telah menunjukkan kekecualian dengan keberhasilan perbankan syariahnya.

 

 

 

BAB VI

PENUTUP

 

Pengaruhnya terhadap Fiqih Mu’amalat

 

Dari pemaparan diatas ternyata produk-produk dari lembaga keuangan syariah banyak sekali dalam prakteknya, maka sudah bisa diketahui bahwa pengaruhnya lembaga keuangan dalam hal ini lembaga keuangan syariah khususnya terhadap perkembangan fiqih mu’amalat begitu pesat sekali.

Dikatakan berkembang pesat dan semakin banyaknya referensi fiqih mu’amalat dalam kehidupan khususnya perekonomian ini dikarenakan dari praktek-praktek yang dilakukan oleh perbankan syariah ternyata menimbulkan banyak sekali permasalahan-permasalahan baru dalam fiqih mu’amalat, sehingga disinilah peran fiqih mu’amalat sebenarnya sedang dikembangkan untuk menjawab permasalahan-permasalahan baru yang belum ada dalam kitab-kitab fiqih mu’amalat.

 

 

 

PERJANJIAN

Oleh:Darmono

v     Pengertian Perjanjian

Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari kata overeenkomst (Belandan) atau contract (Inggris). Ada dua macam teori yang membahas tentang pengertian perjanjian : teori lama dan teori baru. Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi :

“Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Definisi perjanjian dalam pasal 1313 ini adalah :

  1. Tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian
  2. Tidak tampak asas konsensualisme
  3. Bersifat dualisme

Tidak jelas definisi ini disebabkan dalam rumusan tersebut hanya disebutkan perbuatan saja, sehingga yang bukan perbuatan hukum pun disebut dengan perjanjian. Untuk memperjelas pengertian itu, maka harus dicari dalam doktrin.

Menurut doktrin (teori lama), yang disebut perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dari definisi di atas, telah tampak adanya asas konsensualisme dan timbulnya akibat hukum. (tumbuh/lenyapnya hak dan kewajiban)

Menurut teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne, yang diartikan dengan perjanjian adalah :

“suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.”

Teori tersebut tidak hanya melihat perjanjian semata-mata.  Tetapi juga harus dilihat perbuatan-perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya.  Ada tiga tahap dalam membuat perjanjian menurut teori baru, yaitu :

  1. Tahap Pracontractual, yaitu adanya penerimaan dan penawaran.
  2. Tahap contractual, yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.
  3. Tahap postcontratual, yaitu pelaksanaan perjanjian.

Unsur-unsur perjanjian menurut teori lama, yaitu :

  1. Adanya perbuatan hukum
  2. Persesuaian pernyataan kehendak dari beberapa orang
  3. Persesuaian kehendak ini harus dipublikasikan dinyatakan
  4. Perbuatan hukum itu terjadi karena kerja sama antara dua orang atau lebih
  5. Pernyataan kehendak (wilsverklaring) yang sesuatu itu harus bergantung satu sama lain
  6. Kehendak itu ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum
  7. Akibat hukm itu untuk kepentingan yang satu atas beban yang lain atau timbal balik
  8. Persesuaian kehendak itu harus dengan mengingat peratuaran perundang-undangan.

 

v     Syarat Sah Perjanjian

Di dalam hukum kontrak (Law of Contract) Amerika ditentukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu;

  1. Adanya Offer (penawaran)  dan acceptance (penerimaan)
  2. Meeting of Minds (persesuaian kehendak)
  3. Konsiderasi (prestasi)
  4. Competent legal parties (kewenangan hukum para pihak) dan legal parties (kewenangan hukum para pihak) dan legal subject matter (pokok persoalan yang sah)

Sedangkan dalam hukum eropa kontinental, syarat sah perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata atau Pasal 1365 Buku IV NBW (BW Baru) Belanda. Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian, seperti berikut :

  1. 1.      Adanya kesepakatan (testeming/izin) kedua belah pihak

Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antar satu orang atau lebih dengan pihak lainnya.

Ada empat teori tentang terjadinya persesuaian kehendak :

  1. Teori ucapan (uitingstheorie)

Kesepakatan terjadi pada saat pihak yang menerima penawaran itu menyatakan bahwa ia menerima penawaran itu.  Jadi, dilihat dari pihak yang menerima, yaitu pada saat baru menjatuhkan bolpoint  untuk menyatakan menerima., kesepakatan sudah terjadi. Kelemahan teori ini adalah sangat yeoritis karena didianggap terjadinya kesepakatan secara otomatis.

  1. Teori pengiriman (verzen dtheorie)

Kesepakatna terjaadi apabila pihak yang menerima penawaranmengirimkan telegram. Kritik terhadap teori ini, bagaimana hal itu bisa diketahui. Bisa saja, walau sudah dikirim tetapi tidaik diketahui oleh pihak yang menawarkan. Teori ini juga sangat teotis, dianggap terjadinya kesepakatan secara otomatis.

  1. Teori Pengetahuan (vernemingstheorie)

Kesepakatan terjadi apabila hak yang menawarkan itu mengetahui adanya acceptatie (penerimaan), tetapi penerimaan itu belum diterimanya (tidak diketahui secara langsung). Kritik terhadap teori ini bagaimana isi penerimaan itu apabila ia mengetahui isi penerimaan itu apabila iaa belum menerimanya.

  1. Teori Penerimaan (ontvangstheorie)

Kesepakatan terjadi pada saat pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan.

Di dalam hukum positif Belanda, juga diikuti yurispredinsi, maupun doktrin, teori yang dianut adalah teori pengetahuan  (Vernemingstheorie) dengan sedikit koreksi dari ontvangstheorie (teori penerimaan). Maksudnya penerimaan teori pengetahuan tidak secara mutlak. Sebab lalu lintas hukum menghendaki gerak cepat dan tidak menghendaki formalitas yang kaku, sehingga vernemingstheorie yang dianut. Karena jika harus menuggu sampai mengetahui secara langsung aadanya jawaban dari pihak lawan (ontvangstheorie), diperlukan waktu yang lama.

Ada tiga teori yang menjawab tentang ketidaksesuaian antara kehendak dan pernyataan, yaitu teori kehendak, teori pernyataan, dan teori kepercayaan (Van Dunne, 1987;108-109). Ketiga teori ini, sebagai berikut :

(1)               Teori kehendak (wilstheorie)

Menurut teori kehendak, bahwa perjanjian itu terjadi apabila ada persesuaian antara kehendak dan pernyataan. Apabila terjadi ketidakwajaran, kehendaklah yangmenyebabkan terjadinya perjanjiaan. Kelemahan teori ini menimbulkan kesulitan apabila tidak ada persesuaian antara kehendak dan pernyataan.

(2)               Teori pernyataan (verklaringstheorie)

Menurut teori ini, kehendak merupakan proses batiniah yang tidak diketahui orang lain. Akan tetapi yang emnyebabkan terjadinya perjanjian adalah pernyataan. Jika terjadi perbedaan antara kehendak dan pernyataan maka perjanjian tetap terjadi. Dalam prakteknya, teori ini menimbulkan kesulitan-kesulitan, seperti contoh bahwa apa yang dinyatakan berbeda dengan yang dikehendaki. Misalnya A menyatakan Rp. 500.000,00.

(3)               Teori Kepercayaan (vertrouwenstheorie)

Menurut teori ini, tidak stiap pernyataan menimbulkan perjanjian, tetapi pernyataan yang menimbulkan kepercayaan saja yang menimbulkan perjanjian. Kepercayaan dalam arti pernyataan itu benar-benar dikehendaki. Kelemahan teori ini bahwa kepercayaan itu sulit dinilai.

Ada tiga alternatif pemecahan dari kesulitan yang dihadapi ketiga teori di atas. Ketiga alternatif tersebut, seperti berikut ;

  1. Dengan tetap mempertahankan teori kehendak, yaitu menganggap perjanjian itu terjadi apabila tidak ada persesuaian antara kehendak dan pernyataan. Pemecahannya: akan tetapi pihak lawan berhak mendapat ganti rugi, karena pihak lawan mengharapkannya.
  2. Dengan tetap berpegang pada teori kehendak, hanya dalam pelaksanaannya kurang ketat, yaitu dengan menganggap kehendak itu ada.
  3. Penyelesainnya dengan melihat pada perjanjian baku (standart contract), yaitu suatu perjanjian yang didasarkan kepada ketentuan umum di dalamnya. Biasanya perjanjian dituangkan dalam bentuk formulir (Mertokusumo, 1987:20).

 

  1. 2.                   Kecakapan Bertindak

Kecakapan bertindak adalah kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum. Orang-orang yang yang akan mengadakan perjanjian haruslah orang-orang yang cakap dan wewenang untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang. Orang yang cakap adalah orang sudah dewasa. Ukuran dewasa adalah telah berumur 21 tahun dan atau sudah kawin. Sedangkan yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, sesuai dengan pasal 1330 KUH Perdata :

 

Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;

(1). anak yang belum dewasa;

(2). orang yang ditaruh di bawah pengampuan;

(3). perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

3.  Adanya Objek Perjanjian (onderwerp der overeenskomst)

Objek perjanjian adalah prestasi. Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitor dan apa yang menjadi hak kreditur. (Yahya Harahap,1968:10; Mertukusumo, 1987:36). Prestasi ini terdiri dari perbuatan positif dan negatif. Prestasi terdiri atas :

  1. Memberikan sesuatu
  2. Berbuat sesuatu
  3. Tidak berbuat sesuatu

 

4. Adanya Causa yang Halal (geoorloofde oorzaak)

Dalam KUH Perdata tidak dijelaskan tentang pengertian oorzaak (causa yang halal). Di dalam pasal 1337 KUH Perdata hanya disebutkan causa yang terlarang. Suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

 

v     Wanprestasi

Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.

Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang direntukan dalam  perjanjian yang dibuat antara kreditor dengan debitor. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:

1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali;

Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.

2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya;

Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.

3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.

Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.

Sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:

1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;

2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;

3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;

4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Untuk mengatakan bahwa seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian, kadang-kadang tidak mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan.

Tuntutan atas Dasar Wanprestasi

Kreditor dapat menuntut kepada debitor yang telah melakukan wanprestasi hal-hal sebagai berikut :

  1. Kreditor dapat meminta pemenuhan prestasi saja dari debitur
  2. Kreditur dapat menuntut prestasi disertai ganti rugi kepada debitur (pasal 1267 KUH Perdata)
  3. Kreditur dapat menuntut dan meminta ganti rugi, hanya mungkin kerugian karena keterlamabatan
  4. Kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian
  5. Kreditur dapat menuntut pembatalan disertai ganti rugi kepada debitur. Ganti rugi itu berupa pembayaran uang denda.

Akibat kelalaian kreditor yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu :

  1. Debitur berada dalam keadaan memaksa
  2. Beban risiko beralih untuk kerugian kreditur, dan dengan demikian debitur hanya bertanggung jawab atas wanprestasi dalam hal ada kesengajaan atau kesalahan besar lainnya.
  3. Kreditur tetap diwajibkan memberi prestasi balasan.

v     Resiko

Resicoleer (ajaran tentang resiko). Resicoleer adalah suatu ajaran dimana seseorang berkewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada sesuatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang menjadi obyek perjanjian.

Ajaran ini timbul apabila terdapat keadaan memaksa (overmacht). Ajaran ini dapat diterapkan pada perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik. Perjanjian sepihak adalah dimana salah satu pihak aktif melakukan prestasi, sedangkan pihak lainnya pasif. Perjanjian timbal balik adalah suatu perjanjian di  mana kedua belah pihak diwajibkan untuk melakukan prestasi sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara keduanya.

Nama   : DARMONO

Nim      : 09380004

Jur/ kls : Mu’amalat- A

Tugas Resume Sejarah Hukum Islam

 

  1. A.     PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR DALAM HUKUM ISLAM: SYARI’AH, FIQH, TASYRI’ DAN IJTIHAD.

 

  1. 1.      Syari’ah

a. Syari’ah menurut etimologi berakar pada kata ش ر ع adalah:

مورد الماء الذي يقصد للشرب

            Artinya : “Sumber air yang dituju untuk minum”

b. Menurut terminologi adalah:

مجموعة الاوامر والحكام والاعتفادية والعملية التي يوجب الاسلام تطبيفها لتحقيق اهدافه الاصلاحية في المجتمع

                        Artinya : “Kumpulan perintah dan hukum-hukum i’tiqadiyah dan ‘amaliyah yang                                     diwajibkan oleh islam untuk diterapkan guna merealisasikan tujuannya                            yakni    kebaikan dalam masyarakat.”

Jadi, pembahasan syari’ah meliputi segala hukum, baik yang berhubungan dengan aqidah, akhlak, dan yang berhubungan dengan perilaku manusia yang berupa perkataan, perbuatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang tidak termasuk dalam masalah aqidah dan akhlaq.

  1. 2.      Fiqh
    1. Secara Etimologi berakar pada kata ف ق ه  adalah الفهم yang berarti pemahaman.
    2. Menurut terminologi adalah:

العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصيلية

            Artinya : “Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang ‘amali                                     (praktis) yang diusahakan dari dalil-dalilnya yang tafshil.”

 

  1. 3.      Tasyri’

Kata Tasyri’ diambil dari kata syari’ah. Tasyri’ berarti: menetapkan hukum. Sinonim dari tasyri’ adalah Taqnin yang berarti menetapkan peraturan atau mengadakan undang-undang.

Dalam penetapan syari’ah, yang menetapkannya adalah Allah swt semata. Sebab di dalam tasyri’ terdapat hal-hal yang bersangkut paut dengan masalah-masalah gaib yang tidak dapat dijangkau oleh manusia.

 

  1. 4.      Ijtihad
    1. Menurut etimologi adalah:

بذل غاية الجهد في الوصول الي امر من الامور او فعل من الافعال

            Artinya : “Pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan sesuatu urusan                                    atau sesuatu             perbuatan.”

  1. Secara terminologi adalah:

استفراغ الجهد وبذل غاية الوسع في ادراك الاحكام الشرعية

                        Artinya : “Pengerahan kesungguhan dengan usaha yang optimal dalam menggali                          hukum syara’.”

                        Ijtihad dalam arti luas meliputi:

1)      Pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ yang dikehendaki oleh nash yang zhanni dilalahnya.

2)      Pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan hukum syara, yang amali dengan menetapkan Qaidah Syariah Kulliyah.

3)      Pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan hukum syara’ yang amali tentang masalah yang tidak ditunjuki hukumnya oleh suatu nash dengan menggunakan sarana-sarana yang direstui oleh syara’ untuk digunakan mengenai masalah tersebut untuk ditetapkan hukumnya.

 

 

 

 

  1. B.     SUMBER-SUMBER HUKUM YANG DIPERSELISIHKAN

 

  1. 1.      Qiyas
    1. Qiyas  secara Etimologi adalah:

تقديرالشيء باخر ليعلم المساواة بينهما

               Artinya : “Mengukur sesuatu dengan yang lain agar diketahui perbedaan antara                       keduanya.”

  1. b.      Secara Terminologi adalah:

الحاق واقعة لا نص علي حكمها بواقعة ورد نص بحكمها في الحكم الذي ورد النص لتساوي الواقعتين في علة هذا الحكم                                                                         

            Menyamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nash mengenai hukumnya, dengan suatu peristiwa yang telah ada nash hukumnya, karena adanya persamaan ‘illah.

 

  1. 2.      Istihsan
    1. Secara Etimologi adalah:

عد الشيء حسنا  

            Artinya : “Menganggap Sesuatu itu baik.”

 

  1. Secara Terminologi:

 العدول عن حكم اقتضاه دليل شرعية في واقعة الي حكم اخر فيها لداليل شرعي اقتضي هذا العدول

            Artinya : “Beralih dari satu hukum mengenai satu maalah yang ditetapkan oleh                            dalil syara’ kepada hukum lain (dalam masalah itu), karena adanya dalil                               syara’ yang menghendaki demikian.”

  1. 3.      Ishtislah
    1. Secara Etimologi: Mencari Kemashlahatan

 

  1. Secara Terminologi:

المصلحة التي لم يشرع الشارع حكما لتحفيفها و لم يدل دليل شرعي علي اعتبارها او الغاءها وسميت مطلقة لانها لم تقيد بدليل اعتبار او دليل الغاء

            Artinya : “Istislah adalah kemashlahatan yang tidak disyari’atkan oleh syari’ dalam                      wujud hukum, di dalam rangka menciptakan kemashlahatan di samping                                    tidak ada dalil yang membenarkan dan yang menyalahkan. Karenanya, istislah (maslahah mursalah ) itu disebut mutlaq lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan benar dan salah.”

  1. 4.      Istishab
    1. Secara Etimologi:

اعتبار المصاحبة

            Artinya : “Pengakuan terhadap hubungan pernikahan.”

  1. Secara Terminologi:

استبقاء الحكم الذي ثبت بدليل في الماضي قاءما في الحال حتي يوجد دليل يغيره

            Artinya : “Membiarkan berlangsungnya suatu hukum yang sudah ditetapkan pada                                   masa lampau dan masih diperlukan ketentuannya sampai sekarang kecuali                                  jika ada dalil yang merubahnya.”

  1. 5.      ‘Urf
    1. Secara Etimologi:

العرف لغة المعروف

            Artinya : “Sesuatu yang diketahui.”

 

  1. Secara Terminologi:

ما تعارفه الناس وا ساروا عليه من قول او فعل او ترك و يسمي العادة

                        Artinya : “Sesuatu yang telah saling dikenal ileh manusia dan mereka                                           menjadikannya sebagai tradisi, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun                                  sikap meninggalkan sesuatu ‘Urf disebut juga adat kebiasaan.”

  1. 6.      Syar’un Man Qoblana
    1. Secara Etimologis

ما شرع الله لمن قبلنا من الامم

            Artinya : “Hukum yang disyari’atkan oleh Allah bagi orang-orang sebelum kita”

  1. Secara Teminologi: syari’at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus nabi Muhammad S.A.W. yang menjadi petunjuk bagi kaum mereka , seperti syari’at nabi Ibrahim, syari’at nabi Musa, syari’at nabi Daud.

 

  1. C.     METODE ISTINBATH HUKUM IMAM YANG EMPAT

 

  1. 1.      Imam Abu Hanifah (Nu’man Bin Tsabit)

Dalam melaksanakan istinbath hukum beliau mendasarkan pada:

  1. Al-Qur’an
  2. Hadits Nabi yang shahih saja

Hadits yang dipakai untuk dijadikan dasar hukum haruslah hadits yang stasusnya shahih  saja, bahkan yang lebih baik hadits yang mutawatir. Jika masalah itu tidak terdapat dalam hadits yang shahih, maka pindah kepada ra’yu (Qiyas), karena mengambil dasar hukum dengan pendapat qiyas lebih terjamin kebenarannya daripada hadits-hadits yang stastusnya diragukan. Hal ini sangat beralasan, mengingat posisi historitas Kufah sangat jauh dari makkah ataupun madinah, disamping itu, di daerah Kufah tidak begitu banyak pemangku hadits.

  1. Ijma’ Sahabat Nabi
  2. Qiyas
  3. Istihsan (kebaikan umum)

 

  1. 2.      Imam Maliki (Malik Bin Anas)

Dasar-dasar istinbath beliau adalah:

  1. Al-Qur’an
  2. Hadits Rasul yang Shahih
  3. Ijma’ ‘Amalan Ahli Madinah

Metode ini sangat penting dalam istinbath hukum dalam madzhab maliki, bahkan apabila terjadi kontradiksi antara hadits dengan ‘amalan ahli madinah, beliau mendahulukan amalan ahli madinah, dengan alasan ‘amalan orang madinah sama juga dengan hadits, dan bahkan lebih tinggi derajatnya dari hadits. Karena hadits-hadits diriwayatkan dengan perkataan. Tetapi ‘amalan orang madinah diriwayatkan dengan perbuatan, dengan artian perbuatan nabi dilihat oleh sahabat lantas diikuti dan dikerjakan. kemudian diajarkan lagi oleh sahabat kepada murid-muridnya dan begitulah seterusnya. Beliau juga mengatakan: ” manakah lebih kuat perkataan dan perbuatan? Tentu saja perbuatan”.

  1. Qiyas
  2. Maslahah Mursalah/Istislah (Kepentingan Umum).

 

  1. 3.      Imam Syafi’i (Muhammad Bin Idris)

Dasar-dasar Istinbath hukum beliau adalah:

  1. Al-Qur’an
  2. Hadits Shahih

Beliau berpendapat bahwa hadits lebih diutamakan daripada Ra’yu maupun ‘amalan orang madinah. Namun dengan catatan haditsnya berstatus shahih, sedangkan hadits yang dho’if hanya digunakan untuk Fadhailul A’mal saja.

  1. Ijma’ Para Mujtahid
  2. Qiyas

 

 

  1. 4.      Imam Hambali (Ahmad Bin Hambal)
    1. Al-Qur’an
    2. Hadits Nabi

Beliau berpendapat, bahwa apabila tidak terdapat hukum  dalam al-Qur’an maka carilah dalam hadits nabi, sekali lagi hadits nabi, sekalipun hadits itu statusnya dha’if. Beliau berpendapat hadits, sekalipun dalam keadaan dha’if adalah hadits juga, hanya pemangkunya yang diragukan.

  1. Ijma’ sahabat nabi
  2. Qiyas

 

Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa:

  1. Ke-empat madzhab memakai al-Qur’an menjadi dalil utama.
  2. Imam Hanafi lebih mendahulukan pemakaian qiyas daripada hadits-hadits yang statusnya diragukan.
  3. Hadits lebih diutamakan dari qiyas dalam madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali.
  4. Imam Ahmad memakai hadits dha’if dalam penetapan hukumnya.
  5. Istihsan hanya dipakai dala madzhab Hanafi, sedangkan maslahah mursalah hanya ada dalam madhzhab Maliki.
  6. Tentang ijma’ berbeda-beda pendapatnya.
    1. Imam Hanafi memakai ijma’ sahabat-sahabat nabi.
    2. Imam Maliki memakai Ijma’ orang Madinah
    3. Imam Syafi’i memakai ijma’ imam-imam mujtahid yang ahli.
    4. Imam Hambali memakai ijma’ sahabat nabi.

 

Nama               : Darmono                                Mata kuliah: Hukum Acara Pidana

NIM                : 09380004

Jurusan/kelas    : Mu’amalat/A

RANGKUMAN ACARA DALAM PROSES HUKUM ACARA PIDANA

PERSONIL YANG TERLIBAT DALAM PERSIDANGAN PIDANA

  1. Hakim/majelis hakim
  2. Jaksa penuntut umum
  3. Penasihat hokum
  4. Panitera/panitera pengganti (pp)
  5. Terdakwa
  6. Saksi/saksi ahli
  7. Para petugas yang mendukung jalannya persidangan
    1. Juru sumpah
    2. Juru panggil
    3. Petugas pengawalan
    4. Petugas keamanan

 

PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA

  1. Pemeriksaan perkara pidana berawal dari terjadinya tindak pidana (delict) atau perbuatan pidana atau peristiwa pidana yang berupa kejahatan atau pelanggaran.
  2. Peristiwa atau perbuatan tersebut diterima oleh aparat penyelidik (polri) melalui:
    1. Laporan dari masyarakat
    2. Pengaduan dari pihak yang berkepentingan
    3. Diketahui oleh aparat sendiri dalam hal tertangkap tangan (heterdaad)
    4. Penyelidik menentukan apakah suatu peristiwa atau perbuatan (feit) merupakan peristiwa atau perbuatan pidana atau bukan.
    5. Jika dalam penyelidikan diketahui atau terdapat dugaan bahwa peristiwa atau perbuatan tersebut merupakan tindak pidana maka dapat dilanjutkan pada proses selanjutnya yaitu penyidikan.
    6. Penyidikan dilakukan untuk mengusut, mencari, dan mengumpulkan bukti-bukti agar teranmg tindak pidananya dan untuk menemukan tersangkanya.
    7. Polri pada dasarnya merupakan penyidik tunggal, namun dalam kasus-kasus tertentu (tindak pidana bidang perbankan, bea cukai, keimigrasian, dll) dapat dilibatkan penyidik Pegawai Negeri Sipil, selain itu kewenangan penyidikan ada pada jaksa apabila menyangkut kasus tindak pidana ekonomi, korupsi atau subversi.
    8. Penyidikan merupakan pemeriksaan pendahuluan (vooronderzoek) yang dititikberatkan pada upaya pencarian atau pengumpulan “bukti factual” atau bukti konkret.
    9. Proses penyidikan sering diikuti dengan tindakan penangkapan dan penggeledahan, bahkan jika perlu dapat diikuti dengan tindakan penahanan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang atau bahan yang diduga erat kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.
    10. Pemeriksaan terhadap saksi pada tingkat penyidikan tidak perlu disumpah, kecuali jika saksi dengan tegas menyatakan tidak dapat hadir dalam pemeriksaan disidang pengadilan maka saksi harus disumpah agar keterangannya mempunyai kekuatan yang sama jika diajukan dipengadilan.
    11. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi dituanmgkan dalam  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dijadikan satu berkas dengan surat-surat lainnya.
    12. Apabila dalam pemeriksaan awal tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana, maka penyidik dapat menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) namun apabila bukti telah cukup maka penyidik dapat segera melimpahkan berkas perkara kekejaksaan untuk proses penuntutan.
    13. Jika BAP telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dimyatakan telah sempurna, maka JPU segera melakukan proses Penuntutan, namun apabila BAP dinyatakan oleh JPU kurang sempurna akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai catatan atau petunjuk tentang hal yang harus dilakukan penyidik.
    14. Hasil konkret dari proses penuntutan adalah surat dakwaan yang didalamnya memuat:
      1. Unsure-unsur perbuatan terdakwa
      2. Waktu terjadinya tindak pidana (locus)
      3. Tempat terjadinya tindak pidana (tempus delicti)
      4. Cara-cara melakukan tindak pidana
      5. Proses penuntutan merupakan transformasi oleh JPU dari peristiwa dan factual yang disampaikan penyidik menjadi peristiwa dan bukti yuridis
      6. Dalam proses penuntutan, penuntut umum menetapkan bahan-bahan bukti dari penyidik untuk meyakinkan hakim dan membuktikan dakwaannya dalam persidangan
      7. Terdapat tindak pidana penyertaan (deelneming) atau concursus (samenloop) penuntut umum dapat menentukan apakah perkara tersebut pemeriksaannya digabung menjadi satu atau akan dipecah menjadi beberapa perkara
      8. Penuntutan umum juga menentukan apakah perkara tersebut akan diajukan kepengadilan dengan acara singkat (sumir) atau dengan acara biasa, hal ini biasanya tergantung dari kualitas perkaranya.
      9. Pengadilan denganacar singkat yaitu pada hari yang ditentukan oleh pengadilan akan langsung menghadapkan terdakwa beserta bukti-bukti kesidang pengadilan
      10. Pengadilan dengan acara biasa, yaitu penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan disertai dengan surat dakwaan dan surat pelimpahan perkara yang isinya permintaan agar perkara tersebut segera diadili
      11. Sebelum kepengadilan, ada proses praperadilan yaitu wewenang pengadilan untuk negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:
        1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka
        2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hokum dan keadilan
        3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan
        4. Apabila berkas perkara, terdakwa, dan bukti-bukti telah diajukan kepengadilan berarti proses pemeriksaan perkara telah sampai pada tahap peradilan. Tahap ini merupakan tahap yang menentukan nasib terdakwa karena dalam tahap ini semua argumentasi para pihak (penuntut umum dan terdakwa/penasihat hokum) diadu secara terbuka dan dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada.
        5. Asas yang berlaku adalah pemeriksaan disidang pengadilan dilakukan oleh Majelis Hakim yang jumlahnya gasal, namun dalam keadaan tertentu dapat dilakukan oleh Hakim Tunggal atas izin dari Ketua Mahkamah Agung.
        6. Yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
          1. Dakwaan
          2. Tuntutan
          3. Replik, dll
          4. Yang diajukan oleh Terdakwa/Penasihat Hukum
            1. Eksepsi
            2. Pembelaan
            3. Duplik,dll
            4. Terhadap putusan yang telah diambil oleh Majelis Hakim semua pihak (Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum) diberi kesempatan untuk menyatakan sikap:
              1. Menerima
              2. Piker-pikir
              3. Mengajukan upaya hokum
              4. Mengajukan grasi
              5. Jika putusan telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap (inkracht van gewijsde), maka putusan tersebut dapat segera dilaksanakan (dieksekusi). Pelaksana eksekusi putusan pengadilan dalam perkara pidana adalah jaksa
              6. Jika dalam amar putusan dinyatakan terdakwa bebas, maka terdakwa harus dilepaskan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya kembali seperti sebelum diadili
              7. Jika dalam amar putusan dinyatakan terdakwa dipidana badan (penjara/kurungan), maka jaksa segera menyerahkan terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) untuk menjalani hukuman dan pembinaan.

 

TAHAP-TAHAP PERSIDANGAN PIDANA

  1. Sidang pertama
    1. Hakim/Majelis Hakim memasuki ruang sidang
    2. Pemanggilan terdakwa supaya masuk keruang sidang
    3. Pembacaan surat dakwaan
    4. Pengajuan eksepsi (keberatan)
    5. Pembacaan/pengucapan putusan sela
    6. Sidang pembuktian
      1. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum
      2. Pembuktian oleh terdakwa/penasihat hokum
      3. Pemeriksaan pada terdakwa
      4. Sidang pembacaan tuntutan pidana, pembelaan, dan tanggapan-tanggapan
        1. Pembacaan tuntutan pidana (requisitoir)
        2. Pengajuan/pembacaan nota pembelaan (pleidooi)
        3. Pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan (replik dan duplik)
        4. Sidang pembacaan putusan

KLIPING

FIQH MUNAKAHAT( Kasus Perkawinan)

Oleh: Darmono

 

  1. PERSELINGKUHAN BERUJUNG SALING TUKAR ISTRI DI MADURA

Kasus rumah tangga antara Kamariyah dan Khairul Anwar ini bermula ketika Kamariyah istri Khairul Anwar selingkuh dengan sahabat Khairul Anwar suaminya yaitu Sugianto sampai Kamariyah mengandung dan melahirkan anak hasil perzinahannya dengan Sugianto, ditambah lagi Sugianto menikahi  Kamariyah secara sirih yang tidak jelas siapa yang menikahkannya, padahal status Kamariyah pada saat itu masih menjadi istri sah (belum ada keputusan dari Pengadilan mengenai perceraian) Khairul Anwar.

Selama pelarian Kamariyah menggugat cerai Khairul Anwar, namun Khairul Anwar tidak terima karena ingin mempertahankan perkawinannya, akhirnya dia kasasi ke Pengadilan Negeri Agama Pamekasan dan melaporkan Sugianto karena telah melakukan perzinahan dan membawa kabur istri orang. Sugianto pun ditahan di Lapas Narkotika kelas II-A Pamekasan dan  istri Sugianto pun menggugat cerainya, akhirnya mereka cerai. Setelah masa iddah  Jamilatun selesai, Khairul Anwar melamar Jamilatun mantan istri Sugianto dan hingga kini mereka menjadi satu keluarga.

  1. KASUS PERNIKAHAN BEDA AGAMA HAPPY SALMA

Happy Salma menikah dengan calon suaminya Cok Gus yang beragama Hindu dan pada saat itu Happy Salma beragama Islam, akhirnya ketika menikah Happy Salma pindah agama suaminya yaitu agama Hindu, Happy salma tidak memperdulikan keyakinannya bahkan tidak mempersoalkan SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan), yang penting bisa menikah dengan Cok Gus dan merasa bahagia dengannya.

  1. KASUS AGUS- IDAWATI , PROBLEM RUMAH TANGGA YANG BERLANJUT KEPENGADILAN

Keluarga pak Agus dan istrinya Ida berada dalam jurang kehancuran. Ida menuturkan bahwa dirinya dan anak- anaknya sering sekali dimarahi, disiksa dan diancam akan dibunuh oleh suaminya (Agus). Ini terjadi setelah ibunya pak Agus meninggal, ia menjadi temperamental, untuk itu ibu Ida membawanya ke RSJ, akan tetapi keluarga pak Agus (suaminya) tidak terima dan melaporkannya ke Polwiltabes/ Polrestabes Surabaya karena dianggap merampas kemerdekaan pak Agus dan melanggar pasal 333 dan328 KUHP, untuk itu ibu Ida dijadikan tersangka, akan tetapi tidak ditahan karena alasan mengasuh anak- anaknya. Akan tetapi sungguh malang, suaminya (Agus Setiyono) menggugat cerai ibu Ida, padahal ibu Ida menginginkan keluarganya utuh.

  1. PENCABUTAN HAK PEMELIHARAN ANAK

Menurut pasal 49 Undang- Undang No. 1 tahun 1774 tentang perkawinan pada ayat (1) dikatakan , bahwa salah seorang atau kedua orang, dapat dicabut kekuasaanya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain. Keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa, atau pejabat yang berwenang dengan keputusan pengadilan dalam hal- hal :

  1. Ia sangat melalaikan kewajibanya terhadap anaknya.
  2. Ia berkelakuan buruk sekali

 

  1. RUMAH TANGGA DIAMBANG KEHANCURAN

Seorang istri yang pulang kerumah karena ada permasalahan dalam keluarganya. Didalam kasus diatas istrinya bernama Ni’amah, dia tidak mau tinggal bersama suaminya. Oleh karena itu suaminya menjemput di rumah mertuanya, akan tetapi istrinya tidak mau dan akhirnya dipaksa, namun mertuanya membela anaknya tersebut, akhirnya suami (Suyanto) marah dan menusuk mertuanya.

  1. CITA- CITA PERKAWINAN DAN KETELADANAN PEMIMPIN RUMAH TANGA

Giring dan Chintya menggelar resepsi pernikahannya dengan resepsi pernikahan adat jawa, dan ternyata jeda antara akad nikah dan resepsi pernikahannya adalah 3 bulan. Giring sebagai suami sekaligus pemimpin rumah tangga berkeinginan agar Chintya memakai jilbab dan ingin memiliki anak yang banyak, disini jelas bahwa ada keteladanan seorang suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga.